| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa AKBAR ALIAS ABBA BIN MUH. TANG pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Lahan kosong menyambung pesta Tahun baru di Desa Sumpang Minange Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone,
Dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada korban Rusli Susianto Bin Makmur mengakibatkan luka berat perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah dimaksud diatas awalnya korban Saksi Korban berada di rumah di Dusun Barang, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone dengan niat menghadiri acara keluarga yang diadakan oleh Lel. AMBO SAKKA di Desa Sumpang Minange dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026. Dan Sekitar pukul 19.30 WITA Saksi Korban berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor menuju lokasi acara kemudian berkumpul bersama keluarga di depan panggung sambil duduk-duduk kemudian Sekitar pukul 00.20 WITA Saksi Korban berpindah ke atas panggung tepatnya ditempat oprator music, bersama dengan keluarga sambil duduk dan berbincang-bincang.
- Bahwa Sekitar pukul 01.00 WITA Saksi Korban melihat keributan/kerumunan orang saling dorong di depan panggung, salah satu diantaranya terdakwa AKBAR, melihat kejadian tersebut pada saat itu Saksi Korban turun panggung dengan maksud untuk melerai keributan itu bersama Lel. ANDI RESKY PERDANA dan saksi korban menarik salah satu orang yang tidak saksi korban ketahui identitasnya karena kondisi pencahayaan pada saat itu cukup gelap tindakan tersebut saksi korban lakukan semata-mata untuk melarai dan mengantisipasi terjadinya perkalahian pada saat itu tanpa saksi korban perhatikan secara jelas sebelumnya saksi korban mengalami penusukan menggunakan badik yang mengenai pada bagian perut saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang saksi korban lihat dilakukan secara langsung oleh terdakwa AKBAR.
- Bahwa setelah kejadiannya tersebut orang-orang yang berkerumunan langsung membubarkan diri kemudian lk. A. RESKY PERDANA berteriak kepda saksi korban dengan mengatakan “ULI MUTURUNGI PA ALENA MALADDE“ selanjutnya saksi korban menghampiri lk. AMBO SAKKA lalu meminta kepadanya dibawah ke rumah sakit karena saksi korban mulai merasakan sakit pada bagian perut akibat luka tusukan tersebut dan pada saat itu juga saksi korban langsung diantar di RSUD Tenriawaru untuk mendapatkan perawatan medis.
- Akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami luka sebagai mana dari Visum Et Revertum No. 400.7.221/11 / RSUD dilakukan pemeriksaan pasien An. RUSLI SUSINTO pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 pukul 01.00 Wita dan ditanda tangani oleh dr. AHMAD KASYFI MAWARDI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Perlukaan Badan Depan :
- Daerah tegah perut (pusar) : Tampak Vulnus Lacaratum (+) 2 buah, Regio Epigasttrium ukuran panjang terbesar +- 1 cm, kedalaman +- 2 cm, sudut luka lancip tepi regular, dasar jaringan ikar perdarahan aktif.
- Tindakan Medis dan penunjang .
- Derajat kesadaran tensi dan Nadi : Compos Mentis TD 103/60 mmHg, Nadi 97 x/menit RR 24 x/menit, Sp02 97% RA suhu 36,5 C
- Kesimpulan : Keadaan tersebut akibat benda tajam
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-Undang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |