Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2017/PN Wtp 1.AGUS AMBAR
2.CONE TAGGI
3.BUNGATANG BACHRI
4.FITRI HANDAYANI
1.Hj.MARWAH
2.IPTU SYARIFUDDIN
3.DG.MANGENRE
4.BAHAR
5.Kantor Badan Petahanan Nasional
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2017/PN Wtp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS AMBAR
2CONE TAGGI
3BUNGATANG BACHRI
4FITRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj.MARWAH
2IPTU SYARIFUDDIN
3DG.MANGENRE
4BAHAR
5Kantor Badan Petahanan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa I, tanah objek sengketa II, tanah objek sengketa III dan tanah objek sengketa IV tersebut di atas adalah sah milik Para Penggugat ;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan segala surat-surat yang diajukan oleh Para Tergugat di persidangan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah perumahan sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan polisi ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak