Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Wtp TANGGUH JIWANDANI YAMIN ALIAS TANGGUH BIN MUH.YAMIN 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE
2.KEJAKSAAN NEGERI BONE cq. KASI PIDUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TANGGUH JIWANDANI YAMIN ALIAS TANGGUH BIN MUH.YAMIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE
2KEJAKSAAN NEGERI BONE cq. KASI PIDUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan DEVI ADELIA Binti MURSIDIN tidak cakap bertindak secara hukum sebagai pelapor berdasarkan Laporan Polisi Model “B” Nomor : LP/773/XI/2019/SPKT/RES Bone tertanggal 22 November 2019 menurut ketentuan perundang-undangan.

3.         Menyatakan Laporan Polisi Model “B” Nomor : LP/773/XI/2019/SPKT/RES Bone tertanggal 22 November 2019 tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

4.         Menyatakan tindakan penetapan tersangka terhadap TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN,  berdasarkan Gelar Perkara Biasa TERMOHON I, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

5.         Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/06/I/RES.1.24./2020 tanggal 18 Januari 2020 tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

6.         Menyatakan tindakan penahanan/ perpanjangan penahanan terhadap Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik Nomor : SP.Han/07/I/RES.1.24./2020 tanggal 19 Januari 2020,  Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor : PRINT-:20/P.4.14.3/EKU.1/02/2020 tanggal 07 Februari 2020, dan Penetapan Pengadilan Negeri Watampone Nomor : 85/Pen.Pid/2020/PN.Wtp tanggal 13 Maret 2020, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

7.         Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang milik PEMOHON berupa 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha fino warnah merah nomor polisi : DW 6641 AO, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/2/I/Res.1.24./2020 tanggal 24 Januari 2020, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

8.         Menyatakan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 KUHAP atas semua tindakan penyidikan Laporan Polisi Model “B” Nomor : LP/773/XI/2019/SPKT/RES Bone tertanggal 22 November 2019 yang tidak memenuhi syarat formil, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

9.         Memerintahkan kepada TERMOHON I agar mengeluarkan Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN dari Rumah Tahanan Negara di Watampone, segera setelah putusan Pra Peradilan ini diucapkan.

10.       Memerintahkan kepada TERMOHON I agar barang-barang milik PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Pra Peradilan ini diucapkan.

11.       Memulihkan hak-hak Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.

12.       Menghukum TERMOHON  I dan TERMOHON II  untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya