Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Wtp ANDI NURHAENI, S.Sos. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI NURHAENI, S.Sos.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari nama ANDI NURHAENI, S.Sos,  lahir di Bone pada tanggal 5 Mei 1967 diubah menjadi nama NURHAENI, lahir di Boarenge pada tanggal 5 Mei 1967 dengan mengikuti nama  yang tertera pada semua ijazah dan SK PNS Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak