Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Wtp JUNAIK BIN MENGGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAIK BIN MENGGE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ikramullah S.HJUNAIK BIN MENGGE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor :6503-LT-26072022-0003  bernama JUNAIK menjadi ALIMAN;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bone setelah menerima Salinan penetapan ini untuk segera mengubah nama JUNAIK menjadi ALIMAN;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Subsider :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak