Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Wtp IRSHAN Bin JAHIDIN KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2016
Nomor Surat tidak tersedia
Pemohon
NoNama
1IRSHAN Bin JAHIDIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledehan, dan penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan undang-undang;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama IRSHAN Bin JAHADIN, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Honorer Sat Pol PP Pemprov Makassar, Bertempat tinggal di Desa Kel. Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000 dan kerugian Immateril sebesar Rp.500.000.000- sehingga total kerugian keseluruhan Rp.1.000.000.000 secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  5. Mnghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media elektronol selama 1 (satu) bulan;
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya