Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. BAHTIAR Alias TIAR DG NAKKU Bin JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 367/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2948/P.4.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR Alias TIAR DG NAKKU Bin JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BAHTIAR Alias TIAR DG NAKKU Bin JAFAR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024  sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain dalam bulan OKtober 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan A. Mappellawa Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang  Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Watampone,  ia terdakwa  dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan ,dengan suatu perbuatan yang tak menyenangkan akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang, perbuatan tersebut  terdakwa  lakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita saksi korban  berada diteras rumah bersama dengan Sdr. ARMAN, Sdr, AKBAR, Sdr. RIZAL, Alias CAMA’ sedang duduk bersama / nongkrong dan sekitar pukul 21.30 wita tiba-tiba datang terdakwa membawa sebilah parang dan sebuah badik dan menunjuk orang-orang yang berada dilokasi kejadian dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang ditangan kanannya sementara ditangan kiri terdakwa memegang sebuah badik dan disaat itu terdakwa mengatakan “MANA YANG BAWA MOTOR RX KING MAU KUBUNUH DIA SAMA KAMU LATIEF, namun karena tidak ada yang menggubrisnya dan selanjutnya terdakwa memanggil saksi untuk keluar dengan mengatakan KELUARKO PAK LATIF, KU BUNUHKO SATU KELUARGA , sambil membawa sebilah parang yang dipegang oleh tangan kanannya sambil diayung - ayunkan  dan menbgarahkan ke saksi korban dan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya , namun pada saat itu saksi tidak menggubrisanya kemudian terdakwa sempat memarangi pagar rumah saksi korban sehingga saksi korban menghubungi Pihak Kepaloisian untuk melaporkan kejadian tersbut   
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa takut, tidak senang dan keberatan atas perbuatan terdakwa.

 

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335  ayat ( l ) ke 1e KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya