Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Wtp Hj. Hamdana Kamaruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Hamdana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Padil Akbar,S.HHj. Hamdana
Tergugat
NoNama
1Kamaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Imran, S.H.Kamaruddin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: ------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang -------------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi dan dengan demikian putus hubungan sewa menyewa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ---------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk: ----------------------------------------------
  1. Membayar ganti rugi sebesar Rp . 650.000.000- kepada PENGGUGAT---------------------------------------------------------------
  2. Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000  untuk setiap hari terlambat melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.-------------------------------
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara-----------------

SUBSIDAIR: ---------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);--------------------

Demikianlah gugatan ini disampaikan dan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Watampone diucapkan Terima kasih;------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak