PRIMAIR: ------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang -------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi dan dengan demikian putus hubungan sewa menyewa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ---------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk: ----------------------------------------------
- Membayar ganti rugi sebesar Rp . 650.000.000- kepada PENGGUGAT---------------------------------------------------------------
- Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 untuk setiap hari terlambat melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.-------------------------------
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara-----------------
SUBSIDAIR: ---------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);--------------------
Demikianlah gugatan ini disampaikan dan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Watampone diucapkan Terima kasih;------------------------ |