Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor :6503-LT-26072022-0003 bernama JUNAIK menjadi ALIMAN;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bone setelah menerima Salinan penetapan ini untuk segera mengubah nama JUNAIK menjadi ALIMAN;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Subsider :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono). |