| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti Nama dan Tahun Lahir pemohon tersebut pada KK No. (7308100205083635) tertanggal (Watampone, 03-01-2026) dari nama asal (Jumardi) diganti menjadi (Mardi) tahun kelahiran dari (05-04-1974) diganti menjadi (01-07-1978);
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat tentang pergantian nama dan tahun lahir Pemohon tersebut pada KK nomor (7308100205083635), tanggal (03-01-2026) dari semula tercatat atas nama (Jumardi) diganti menjadi (Mardi), tahun lahir dari (05-04-1974) diganti menjadi (01-07-1978);
- Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|