Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. TAHANG BIN CANGKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1309/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHANG BIN CANGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.TAHANG BIN CANGKA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa TAHANG Bin CANGKA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Ponre-ponre Kec. Libureng Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, sehingga pada hari Selsa tanggal 23 April 2024 saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan undercover buy dengan cara menemui terdakwa lalu menyamar menjadi pembeli, namun terdakwa tidak datang sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita mencari keberadaan terdakwa dan menemukan terdakwa di pinggir jalan Desa Ponreponre Kab. Bone, lalu saksi Asharuddin melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan nomor sim caed 081240185131;
  • Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengasaan terdakwa diperoleh dari saksi Sukardi, sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan pengembangan terhadap saksi Sukardi dan saksi Sukardi tertangkap di rumahnya di Dusun Poppai Desa Sanrego Kec. Kahu Kab. Bone, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengausaan terdakwa;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa TAHANG Bin CANGKA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1751/ NNF/ IV/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2105 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa TAHANG Bin CANGKA, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa TAHANG Bin CANGKA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Ponre-ponre Kec. Libureng Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada awalnya saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, sehingga pada hari Selsa tanggal 23 April 2024 saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan undercover buy dengan cara menemui terdakwa lalu menyamar menjadi pembeli, namun terdakwa tidak datang sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita mencari keberadaan terdakwa dan menemukan terdakwa di pinggir jalan Desa Ponreponre Kab. Bone, lalu saksi Asharuddin melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan nomor sim caed 081240185131;
  • Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengasaan terdakwa diperoleh dari saksi Sukardi, sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan pengembangan terhadap saksi Sukardi dan saksi Sukardi tertangkap di rumahnya di Dusun Poppai Desa Sanrego Kec. Kahu Kab. Bone, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengausaan terdakwa;
  • Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa TAHANG Bin CANGKA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1751/ NNF/ IV/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2105 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa TAHANG Bin CANGKA, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa TAHANG Bin CANGKA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Ponre-ponre Kec. Libureng Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) sedang berada didalam rumahnya, selanjutnya saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita dirumah terdakwa di Dusun Tonra Desa Tompong Patu Kec. Kahu Kab. Bone dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lalu terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis, setelah mengkonsumsi sabu alat yang terdakwa gunakan terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa TAHANG Bin CANGKA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1751/ NNF/ IV/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2105 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa TAHANG Bin CANGKA, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya