Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HRUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA ;

-------------- Bahwa terdakwa RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa menghubungi saudara A.SUN (DPO)  dengan kontak Handphone atas nama A.SUN Jagoe dan saat itu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa mau beli sabu paket Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan saudara A.SUN menjawab kesinmi ambil di Leiwa tepatnya di Ujung Beton.
  • Dan selanjutnya terdakwa langsung ke tempat yang dimaksud kemudian bertemu dengan saudara A.SUN lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabunya dan saudara A.SUN juga langsung menyerahkan sabunya setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan langsung mengkomsumsi sabu tersebut stelah terdakwa mengkomsumsi sabu dan sisa sabu tersebut terdakwa  mensacehtkan menjadi 5 ( lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip yang kemudian sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 ( satu ) buah pembungkus rokok Merk Urban yang di dalamnya terdapat 5 ( Lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam platik klip / bening dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam dengan Nomor Sim Card 085 242 897 021 ditemukan oleh pihak Kepolisian di atas kursi yang sebelumnya telah terdakwa simpan
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kalau kesemua barang bukti yang ditemukan dalam adalah miliknya.
  • Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari saudara A.SUN yang pertama 4 (empat) hari sebelum terdakwa ditangkap sebanyak paket Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua 2 (dua) hari sebelum terdakwa ditangkap sebanyak paket Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan yang ketiga paket Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut terdakwa beli dengan maksud untuk dikomsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya di peroleh / di beli dari saudara A.SUN sebanyak 1 ( satu ) sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang kemudian terdakwa betrix / bagi menjadi 5 ( lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima penyerahan sabu dari saudara A.SUN Yakni pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita tepatnya di Desa Laiwa, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone 
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1659./NNF/IV/2024 tanggal 29  April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si  dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima)  sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1674 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1152 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

KEDUA :

-------------- Bahwa terdakwa RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL pada hari senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa menghubungi saudara A.SUN (DPO)  dengan kontak Handphone atas nama A.SUN Jagoe dan saat itu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa mau beli sabu paket Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan saudara A.SUN menjawab kesinmi ambil di Leiwa tepatnya di Ujung Beton.
  • Dan selanjutnya terdakwa langsung ke tempat yang dimaksud kemudian bertemu dengan saudara A.SUN lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabunya dan saudara A.SUN juga langsung menyerahkan sabunya setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan langsung mengkomsumsi sabu tersebut stelah terdakwa mengkomsumsi sabu dan sisa sabu tersebut terdakwa  mensacehtkan menjadi 5 ( lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip yang kemudian sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 ( satu ) buah pembungkus rokok Merk Urban yang di dalamnya terdapat 5 ( Lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam platik klip / bening dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam dengan Nomor Sim Card 085 242 897 021 ditemukan oleh pihak Kepolisian di atas kursi yang sebelumnya telah terdakwa simpan
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kalau kesemua barang bukti yang ditemukan dalam adalah miliknya.
  • Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari saudara A.SUN yang pertama 4 (empat) hari sebelum terdakwa ditangkap sebanyak paket Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua 2 (dua) hari sebelum terdakwa ditangkap sebanyak paket Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan yang ketiga paket Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut terdakwa beli dengan maksud untuk dikomsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya di peroleh / di beli dari saudara A.SUN sebanyak 1 ( satu ) sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang kemudian terdakwa betrix / bagi menjadi 5 ( lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima penyerahan sabu dari saudara A.SUN Yakni pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita tepatnya di Desa Laiwa, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone 
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1659./NNF/IV/2024 tanggal 29  April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si  dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima)  sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1674 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1152 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KETIGA :

-------------- Bahwa terdakwa RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL pada hari senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Klabat  Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa menghubungi saudara A.SUN (DPO)  dengan kontak Handphone atas nama A.SUN Jagoe dan saat itu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa mau beli sabu paket Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan saudara A.SUN menjawab kesinmi ambil di Leiwa tepatnya di Ujung Beton.
  • Dan selanjutnya terdakwa langsung ke tempat yang dimaksud kemudian bertemu dengan saudara A.SUN lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabunya dan saudara A.SUN juga langsung menyerahkan sabunya setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan langsung mengkomsumsi sabu tersebut stelah terdakwa mengkomsumsi sabu dan sisa sabu tersebut terdakwa  mensacehtkan menjadi 5 ( lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip yang kemudian sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 ( satu ) buah pembungkus rokok Merk Urban yang di dalamnya terdapat 5 ( Lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam platik klip / bening dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam dengan Nomor Sim Card 085 242 897 021 ditemukan oleh pihak Kepolisian di atas kursi yang sebelumnya telah terdakwa simpan
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kalau kesemua barang bukti yang ditemukan dalam adalah miliknya.
  • Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari saudara A.SUN yang pertama 4 (empat) hari sebelum terdakwa ditangkap sebanyak paket Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua 2 (dua) hari sebelum terdakwa ditangkap sebanyak paket Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan yang ketiga paket Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut terdakwa beli dengan maksud untuk dikomsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya di peroleh / di beli dari saudara A.SUN sebanyak 1 ( satu ) sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang kemudian terdakwa betrix / bagi menjadi 5 ( lima ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima penyerahan sabu dari saudara A.SUN Yakni pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita tepatnya di Desa Laiwa, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
  • Bahwa sabu tersebut terdakwa akan komsumsi secara bertahap yang mana propesi terdakwa selaku tukang las dan apabila terdakwa mau bekerja terdakwa mengambil lagi 1 (satu) sachet untuk dikomsumsi.
  • Bahwa benar terdakwa terakhir mengkomsumsi sabu yakni pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 23.30 Wita tepatnya di rumah terdakwa Jln. Gunung Klabat Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu yaitu sebelumnya terdakwa merakit bong atau alat hisap sabuyang terbuat dari botol plastik lalu mengisinya dengan air kemudian terdakwa mengambil pyreks kacalalu memasukkan sebagian serbuk sabu dengan menggunakan pipet plastik setelah itu terdakwa menyambungkan pyreks kaca tersebut ke salah satu pipet plastik yang sudah terpasang pada bong pengisap kemudian bagian bawah dari kaca  pyreks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan api kecildan asap dari pembakaran tersebut terdakwa hisap kemudian terdakwa membakar dan mengisap sabu dalam pyreks kaca tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan sisanya itulah yang ditemukan oleh pihak pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1659./NNF/IV/2024 tanggal 29  April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si  dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima)  sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1674 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1152 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya