| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJAR MENYINGSING Alias FAJAR Bin ABD. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kampiri Kec. Pammana Kab. Wajo dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Pengadian Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menghubungi lelaki Rustang (DPO) melalui akun whatsapp dimana pada saat itu terdakwa mengirim pesan kepada lelaki Rustang dengan mengatakan "adajeki diruma" lalu di jawab oleh lelaki Rustang "iye adajeka" selanjutnya terdakwa langsung mendatangi rumah lelaki Rustang yang berdomisili di Desa Kampiri Kab. Wajo namun sebelum terdakwa datang kerumah lelaki Rustang terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke akun BRI milik lelaki Rustang, setelah beretmu dengan lelaki Rustang terdakwa kemudian memperlihatkan kepada lelaki Rustang bukti transfer uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu pesana terdakwa sebanyak 3 (tiga) sachet, selain itu terdakwa juga memperlihatkan bukti transfer senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke akun BRI lelaki Rustang sebagai pembayaran 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu pesan terdakwa yang lainnya, tidak lama kemudian lelaki Ammar (DPO) datang membawa narkotika jenis sabu sebanyaka 5 (lima ) sachet ukuran sedang dan setelah terdakwa menerima penyerahan sabu tersebut terdakwa kemudian pulang kerumahnya;
- Bahwa saksi Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol MUh. Haerul Tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol Muh. Haerul Tahir bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lanca sehingga Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol Muh. Haerul Tahir bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang dicurigai adalah terdakwa berada dipinggir jalan seorang diri sehingga Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol MUh. Haerul Tahir bersama dengan tim langsung mendekati terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening di duga sabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa pada saat itu, selain itu juga ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna purple dengan nomor simcard 089506801944 sementara dipegang oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari lelaki RUSTANG (DPO) dengan harga Rp. 5.800.000, (lima juta delapan ratus ribu rupiah) di Desa Kampiri Kab. Wajo;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 5 (lima) sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 3,9521 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa MUHAMMAD FAJAR MENYINGSING Alias FAJAR Bin ABD. RAHMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0653/ NNF/ II/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 3,9521 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3,8709 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJAR MENYINGSING Alias FAJAR Bin ABD. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lanca Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa tertangkap oleh saksi Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol MUh. Haerul Tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol MUh. Haerul Tahir bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lanca sehingga Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol Muh. Haerul Tahir bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang dicurigai adalah terdakwa berada dipinggir jalan seorang diri sehingga Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Brigpol MUh. Haerul Tahir bersama dengan tim langsung mendekati terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga sabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa pada saat itu, selain itu juga ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna purple dengan nomor simcard 089506801944 sementara dipegang oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari lelaki RUSTANG (DPO) dengan harga Rp. 5.800.000, (lima juta delapan ratus ribu rupiah) di Desa Kampiri Kab. Wajo;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 5 (lima) sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 3,9521 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa MUHAMMAD FAJAR MENYINGSING Alias FAJAR Bin ABD. RAHMAN setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0653/ NNF/ II/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 3,9521 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3,8709 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |