Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Wtp Sahari Bulan 1.PAWELLOI DG. SITUJU
2.SUHAENI BINTI PAWELLOI
3.SUDIRMAN BIN PAWELLOI
4.LAMPE DG. PALALLO
5.MARDIANI Binti LAMPE DG. PALALLO Alias NANNANG
6.SUPARMAN
7.SULAEHA
8.SUKMAWATI Binti MUHAMMADIA
9.TAHIR
10.SUGIANTO Bin MUHAMMADIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahari Bulan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Firman batari, S.H.,M.HSahari Bulan
Tergugat
NoNama
1PAWELLOI DG. SITUJU
2SUHAENI BINTI PAWELLOI
3SUDIRMAN BIN PAWELLOI
4LAMPE DG. PALALLO
5MARDIANI Binti LAMPE DG. PALALLO Alias NANNANG
6SUPARMAN
7SULAEHA
8SUKMAWATI Binti MUHAMMADIA
9TAHIR
10SUGIANTO Bin MUHAMMADIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa yang terletak Dusun Kelling, Desa Ajangpulu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Tanah Sengketa Funt I : Tanah Perumahan :
  • Sebelah Utara    :  tanah/rumah Mera - Muhammading;
  • Sebelah Timur    :  Kebun Nannang/Suparman dan Sudirman;
  • Sebelah Selatan :  Saluran Air;
  • Sebelah Barat     :  Jalanan poros Bone - Ponre;

 

  • Tanah Sengketa Funt II : Tanah Kebun :
  • Sebelah Utara    :  tanah/rumah Mera - Muhammading;
  • Sebelah Timur    :  Tanah Kebun Tergugat V/Tergugat VI, dan tanah kebun Harisah/Runa;
  • Sebelah Selatan :  Saluran Air;
  • Sebelah Barat     :  Tanah Sengketa Funt I yang ditempati Rumah Tergugat II in casu Suhaeni Bt Pawelloi, dan Rumah Tergugat IV in casu Lampe Dg. Palallo, dan Tanah (kosong) yang diklaim Tergugat X, serta Rumah Tergugat VII);

adalah harta peninggalan Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang belum terbagi kepada ahli warisnya; --------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa; ----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan dan penguasaan Para Tergugat atas tanah sengketa adalah melawan hukum; ------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat, kwitansi, akta, sertifikat dan/atau  perjanjian jual-beli atau perikatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat dan/atau siapa saja untuk menguasai, mengelola  dan/atau memiliki tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -
  4. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat; ------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat selaku salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) karena akibat penguasaan dan/atau pengelolaan Para Tergugat atas tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukum yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.275.000.000,00 (Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) secara tanggung renteng; ---------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; --------------------
  7. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; ---------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; ----------------------------------------------------------------------------------------
  9. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; -------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak