| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa yang terletak Dusun Kelling, Desa Ajangpulu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Sengketa Funt I : Tanah Perumahan :
- Sebelah Utara : tanah/rumah Mera - Muhammading;
- Sebelah Timur : Kebun Nannang/Suparman dan Sudirman;
- Sebelah Selatan : Saluran Air;
- Sebelah Barat : Jalanan poros Bone - Ponre;
- Tanah Sengketa Funt II : Tanah Kebun :
- Sebelah Utara : tanah/rumah Mera - Muhammading;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun Tergugat V/Tergugat VI, dan tanah kebun Harisah/Runa;
- Sebelah Selatan : Saluran Air;
- Sebelah Barat : Tanah Sengketa Funt I yang ditempati Rumah Tergugat II in casu Suhaeni Bt Pawelloi, dan Rumah Tergugat IV in casu Lampe Dg. Palallo, dan Tanah (kosong) yang diklaim Tergugat X, serta Rumah Tergugat VII);
adalah harta peninggalan Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang belum terbagi kepada ahli warisnya; --------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan dan penguasaan Para Tergugat atas tanah sengketa adalah melawan hukum; ------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat, kwitansi, akta, sertifikat dan/atau perjanjian jual-beli atau perikatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat dan/atau siapa saja untuk menguasai, mengelola dan/atau memiliki tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat; ------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat selaku salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) karena akibat penguasaan dan/atau pengelolaan Para Tergugat atas tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukum yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.275.000.000,00 (Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) secara tanggung renteng; ---------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; --------------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; -------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ------------------------------------------------------------ |