Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa ia terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI bersama BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU dan ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.31 wita, terdakwa menghubungi saksi BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU (dalam berkas terpisah) melalui telpon WhatsApp dan mempertanyakan keberadaanya, yang kemudian saksi BURHAMAN memberitahukan kalau dirinya sedang berada dirumahnya dijalan Pisang kota Bone, sehingga saat itu terdakwa langsung menuju ke rumah saksi BURHAN dan sesampainya terdakwa di rumah saksi BURHAM lalu bertemu dengan saksi . BURHAMAN Alias EMMANG dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi BURHAMAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sebanyak 1 (satu) sachet milik saksi BURHAMAN.
- Dan setelah itu saksi BURHAMAN mengajak terdakwa kerumah temannya yang terdakwa tidak tahu namanya di Jalan Salak Kota Bone, dan sesampainya terdakwa disana maka barulah saksi BURHAMAN menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa lalu kemudian terdakwa konsumsi sabu tersebut di rumah teman saksi BURHAMAN, kemudian setelah sabu tersebut habis terdakwa konsumsi lalu terdakwa kembali ditawari oleh saksi BURHAMAN untuk membeli sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet namun pada saat itu terdakwa mengatakan kalau uang terdakwa tidak cukup, yang ada hanya Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) namun saat itu saksi BURHAMAN setuju untuk menjual sabu miliknya itu seharga uang terdakwa, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang pembeli sabu sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada saksi BURHAMAN kemudian saksi BURHAMAN menyerah lagi 1 (satu) sachet sabu miliknya kepada terdakwa setelah terdakwa menerima sabu dari saksi BURHAMAN selanjutnya terdakwa langsung menyimpannya didalam saku celana terdakwa dan membawanya pergi dan meninggalkan saksi BURHAMAN ditempat tersebut.
- Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kalinya menerima / membeli sabu dari saksi BURHAMAN Alias EMMANG.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi BURHAMAN untuk dikomsumsi oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448 gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.
-------Perbuatan terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa ia terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI bersama BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU dan ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.31 wita, terdakwa menghubungi saksi BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU (dalam berkas terpisah) melalui telpon WhatsApp dan mempertanyakan keberadaanya, yang kemudian saksi BURHAMAN memberitahukan kalau dirinya sedang berada dirumahnya dijalan Pisang kota Bone, sehingga saat itu terdakwa langsung menuju ke rumah saksi BURHAN dan sesampainya terdakwa di rumah saksi BURHAM lalu bertemu dengan saksi . BURHAMAN Alias EMMANG dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi BURHAMAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sebanyak 1 (satu) sachet milik saksi BURHAMAN.
- Dan setelah itu saksi BURHAMAN mengajak terdakwa kerumah temannya yang terdakwa tidak tahu namanya di Jalan Salak Kota Bone, dan sesampainya terdakwa disana maka barulah saksi BURHAMAN menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa lalu kemudian terdakwa konsumsi sabu tersebut di rumah teman saksi BURHAMAN, kemudian setelah sabu tersebut habis terdakwa konsumsi lalu terdakwa kembali ditawari oleh saksi BURHAMAN untuk membeli sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet namun pada saat itu terdakwa mengatakan kalau uang terdakwa tidak cukup, yang ada hanya Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) namun saat itu saksi BURHAMAN setuju untuk menjual sabu miliknya itu seharga uang terdakwa, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang pembeli sabu sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada saksi BURHAMAN kemudian saksi BURHAMAN menyerah lagi 1 (satu) sachet sabu miliknya kepada terdakwa setelah terdakwa menerima sabu dari saksi BURHAMAN selanjutnya terdakwa langsung menyimpannya didalam saku celana terdakwa dan membawanya pergi dan meninggalkan saksi BURHAMAN ditempat tersebut.
- Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kalinya menerima / membeli sabu dari saksi BURHAMAN Alias EMMANG.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi BURHAMAN untuk dikomsumsi oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448 gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.
-------Perbuatan terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa ia terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI bersama BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU dan ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.31 wita, terdakwa menghubungi saksi BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU (dalam berkas terpisah) melalui telpon WhatsApp dan mempertanyakan keberadaanya, yang kemudian saksi BURHAMAN memberitahukan kalau dirinya sedang berada dirumahnya dijalan Pisang kota Bone, sehingga saat itu terdakwa langsung menuju ke rumah saksi BURHAN dan sesampainya terdakwa di rumah saksi BURHAM lalu bertemu dengan saksi . BURHAMAN Alias EMMANG dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi BURHAMAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sebanyak 1 (satu) sachet milik saksi BURHAMAN.
- Dan setelah itu saksi BURHAMAN mengajak terdakwa kerumah temannya yang terdakwa tidak tahu namanya di Jalan Salak Kota Bone, dan sesampainya terdakwa disana maka barulah saksi BURHAMAN menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa lalu kemudian terdakwa konsumsi sabu tersebut di rumah teman saksi BURHAMAN, kemudian setelah sabu tersebut habis terdakwa konsumsi lalu terdakwa kembali ditawari oleh saksi BURHAMAN untuk membeli sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet namun pada saat itu terdakwa mengatakan kalau uang terdakwa tidak cukup, yang ada hanya Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) namun saat itu saksi BURHAMAN setuju untuk menjual sabu miliknya itu seharga uang terdakwa, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang pembeli sabu sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada saksi BURHAMAN kemudian saksi BURHAMAN menyerah lagi 1 (satu) sachet sabu miliknya kepada terdakwa setelah terdakwa menerima sabu dari saksi BURHAMAN selanjutnya terdakwa langsung menyimpannya didalam saku celana terdakwa dan membawanya pergi dan meninggalkan saksi BURHAMAN ditempat tersebut.
- Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kalinya menerima / membeli sabu dari saksi BURHAMAN Alias EMMANG.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi BURHAMAN untuk dikomsumsi oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa benar terdakwa terakhir kali mengkonsumsi sabu yaitu pada hari terdakwa ditangkap yaitu hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita di bawah rumah Jalan Salak, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu awalnya terdakwa menerima 1 (satu) sachet sabu dari saksi BURHAMAN Alias EMMANG yang sebelumnya terdakwa beli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian teman dari saksi BURHAMAN yang terdakwa tidak kenal mengambil alat hisap sabunya lalu kemudian teman dari saksi BURHAMAN tersebut memasukkan serbuk sabu kedalam kaca pireks, lalu terdakwa mengkonsumsi sabu bersama-sama dengannya dengan cara membakar sabu itu dengan api kecil sampai sabu dalam pireks habis, yang mana terdakwa dan teman dari saksi BURHAMAN tersebut menghisap sabu itu sampai 4 (empat) kali hisapan.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448 gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.
-------Perbuatan terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. |