Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Wtp SALWATI SELFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SELFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara menggadaikan sawah 1 (satu) petak;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa pinjaman/utang Tergugat pada Penggugat belum terbayar sampai sekarang/wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas pinjaman/utang sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya tersebut sampai dengan gugatan ini diputuskan maka tanah yang digadaikan tersebut menjadi hak milik Penggugat sesuai dengan isi perjanjian;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dengan luas ±30 yang terletak di dusun Passapareng, Kelurahan Massenreng Pulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone dengan batas-batas : Sebelah Utara      : sawah Beddu Amin Sebelah Timur     : sawah Emmang dan saluran air Sebelah Selatan  :saluran air,  Sebelah barat     : sawah. H. Kanda merupakan milik Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Jika Majelis Hakin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak