| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam papor milik pemohon, dimana kekeliruannya yang terterapada paspor milik pemohon adalah nama DARRIS BIN BEDDU KARIM lahir tanggal 10 sepetember 1960 adalah salah/ keliru. Yang benar adalah nama DARISE BIN BEDDU KARIM lahir tanggal 01 juli 1961 sesuai dengan KTP nomorĀ 7308030107610117,Kutipan Akta Kelahiran nomor 7308-LT-01042026-0022, milik pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor pemohon pada Kantor Unit Layanan Passpor Imigrasi Kelas 1 Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|