Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2026/PN Wtp DARISE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARISE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam papor milik pemohon, dimana kekeliruannya yang terterapada paspor milik pemohon adalah nama DARRIS BIN BEDDU KARIM lahir tanggal 10 sepetember 1960 adalah salah/ keliru. Yang benar adalah nama DARISE BIN BEDDU KARIM lahir tanggal 01 juli 1961 sesuai dengan KTP nomorĀ  7308030107610117,Kutipan Akta Kelahiran nomor 7308-LT-01042026-0022, milik pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor pemohon pada Kantor Unit Layanan Passpor Imigrasi Kelas 1 Makassar;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak