Perbuatan tindak pidana pengrusakan ringan yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 wita dirumah korban didesa tanah tengah kecamatan Palakka kabupaten bone yang diduga dilakukan oleh tersangka KASRIADI BIN YEMMANG dengan cara tersangka mendatangi rumah korban sambal marah -marah lalu lempart rumah korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 (du) kali mengnai seng pembatas teras depan yang mengakibatkan seng tersebut peot akibat kejadian tersebut korban mnegalami kerugian ditaksir sebesar Rp.100.000,- (serratus rupiaAH)
sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 407 ayat (1) kUHPidana |