Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Wtp DAHURI KASRIADI BIN YEMMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/Res.1.10/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DAHURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASRIADI BIN YEMMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perbuatan tindak pidana pengrusakan ringan yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 wita dirumah korban didesa tanah tengah kecamatan Palakka kabupaten bone yang diduga dilakukan oleh tersangka KASRIADI BIN YEMMANG dengan cara tersangka mendatangi rumah korban sambal marah -marah lalu lempart rumah korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 (du) kali mengnai seng pembatas teras depan yang mengakibatkan seng tersebut peot akibat kejadian tersebut korban mnegalami kerugian ditaksir sebesar Rp.100.000,- (serratus rupiaAH)

sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 407 ayat (1) kUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya