| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Wtp | ASRI BIN BOLONG | 1.HASANUDDIN Alias ICCANG 2.RATNAWATI Alias RATE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Wtp | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Sebelah Utara: Tanah Empang Milik Hadi dan Dg. Pawello ; Sebelah Timur: Tanah Empang Milik Dg. Pawello dan Hj. Samma ; Sebelah Selatan: Tanah Empang Milik Usbar dan Sumarni ; Sebelah Barat: Tanah Empang Milik Ruhung dan Hadi ; Adalah sah merupakan tanah empang milik Penggugat. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menggarap tanah objek sengketa/ Tanah empang tersebut, serta melakukan membalik nama SPPT/ PBB, tanpa dasar dan alas hak yang sah serta bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas seizinnya, dan bila perlu secara paksa (eksekusi) dengan bantuan Aparat Kepolisian berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku ; 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar dan/ atau mengganti Kerugian yang dialami Penggugat berupa: 4.1. Kerugian Materiil: Bahwa empang tersebut merupakan empang produktif, yang secara normal dan berkelanjutan menghasilkan Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap kali panen, dalam setahun 2 (dua) kali Panen sehingga total hasil empang pertahun Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang priode penguasaan hak empang tersebut oleh Para Tergugat sekitar tahun 2020 sampai dengan Tahun sekarang 6 (enam) Tahun dengan Total sebsar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat kehilangan penguasaan atas empang, dirugikan secara ekonomi, serta mengalami ketidakpastian Hukum dan gangguan hak sebagai pemilik sah atas tanah empang tersebut. Untuk itu secara layak dan patut dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Objek Sengketa Yang di maksud ; 6. Menghukum Para Tergugat, Untuk Tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak dikuasainya tanah a quo yakni sejak tahun 2020 sampai dengan putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dijalankan eksekusinya ; 7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat maupun (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ; 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Dan Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
