| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 18. 45 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WITA, terdakwa bertemu rekan terdakwa yang bernama A. LUKI (DPS) di salah satu warung kopi Pasar Palakka Kabupaten Bone dan menyampaikan keinginannya membeli Narkotika jenis shabu sebanyak ½ (seperdua) gram yang dimana harganya berkisar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa jual kembali dan sebahagiannya lagi di konsumsi. Lalu A. LUKI (DPS) memberitahu terdakwa untuk diberikan uang kepadanya secara cash (tunai), setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut kepadanya, A. LUKI (DPS) memperlihatkan titik lokasi Narkotika jenis shabu yang di tempel/disimpan kepada terdakwa tepatnya di jalan Sambaloge Baru Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi yang sesuai di perlihatkan oleh A. LUKI (DPS) dan sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yaitu 1 (satu) sachet ukuran sedang, lalu terdakwa bergegas pulang kerumah. Setelah sesampai dirumahnya terdakwa membagi Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat ½ gram tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet dengan tujuan untuk dijual, yang dimana 5 (lima) sachet di jual dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian 6 (enam) sachet lainnya di jual dengan harga Rp. 100.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian saksi Bripka Deddy Sofwan, S.H. bersama-sama saksi Brigpol Eko Budianto M Bin Madeaming dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, telah mendapatkan informasi yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di sekitaran Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone sering dijadikan ttempat penyalahgunaan narkotika dan tempat peredaran narkotika sehingga pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA saksi Bripka Deddy Sofwan, S.H. dan saksi Brigpol Eko Budianto M Bin Madeaming menuju lokasi. Pada saat tiba di lokasi yang dimaksud para saksi mendapat Terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG dirumahnya di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet yang berisikan 6 (enam) sachet berisi kristal bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet yang berisikan 5 (lima) sachet berisi kristal bening ukuran kecil yang tersimpan di bagian depan sebelah kanan kantong celana yang di kenakan oleh terdakwa. Maka atas kejadian tersebut barang bukti dan terdakwa di bawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1761/NNF/V/2026 Hari Jumat, Tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2670 gram dengan diberi nomor barang bukti 4839/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1449 Gram.
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2596 gram dengan diberi nomor barang bukti 4840/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1583 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG dengan di beri nomor barang bukti 4841/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Komplek Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya di rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WITA, terdakwa bertemu rekan terdakwa yang bernama A. LUKI (DPS) di salah satu warung kopi Pasar Palakka Kabupaten Bone dan menyampaikan keinginannya membeli Narkotika jenis shabu sebanyak ½ (seperdua) gram yang dimana harganya berkisar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa jual kembali dan sebahagiannya lagi di konsumsi. Lalu A. LUKI (DPS) memberitahu terdakwa untuk diberikan uang kepadanya secara cash (tunai), setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut kepadanya, A. LUKI (DPS) memperlihatkan titik lokasi Narkotika jenis shabu yang di tempel/disimpan kepada terdakwa tepatnya di jalan Sambaloge Baru Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Kemudian berangkat menuju lokasi yang sesuai di perlihatkan oleh A. LUKI (DPS) dan sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yaitu 1 (satu) sachet ukuran sedang dan menguasai dan membawanya pulang kerumah terdakwa. Sesampai dirumahnya, terdakwa membagi Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat ½ gram tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet dengan tujuan untuk dijual, yang dimana 5 (lima) sachet di jual dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian 6 (enam) sachet lainnya di jual dengan harga Rp. 100.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian saksi Bripka Deddy Sofwan, S.H. bersama-sama saksi Brigpol Eko Budianto M Bin Madeaming dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, telah mendapatkan informasi yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di sekitaran Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone sering dijadikan ttempat penyalahgunaan narkotika dan tempat peredaran narkotika sehingga pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA saksi Bripka Deddy Sofwan, S.H. dan saksi Brigpol Eko Budianto M Bin Madeaming menuju lokasi. Pada saat tiba di lokasi yang dimaksud para saksi mendapat Terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG dirumahnya di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet yang berisikan 6 (enam) sachet berisi kristal bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet yang berisikan 5 (lima) sachet berisi kristal bening ukuran kecil yang tersimpan di bagian depan sebelah kanan kantong celana yang di kenakan oleh terdakwa. Maka atas kejadian tersebut barang bukti dan terdakwa di bawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1761/NNF/V/2026 Hari Jumat, Tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2670 gram dengan diberi nomor barang bukti 4839/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1449 Gram.
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2596 gram dengan diberi nomor barang bukti 4840/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1583 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG dengan di beri nomor barang bukti 4841/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya di halaman belakang rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengadili “telah Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”,, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa awalnya menyiapkan bong/ alat hisap berupa botol plastik bening ukurang kecil yang dimana penutupnya diberi 2 (dua) buah lubang, kemudian diberi 2 (dua) buah pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pirex kaca lalu kemudian terdakwa memasukkan Narkotika jenis shabu kedalam pirex tersebut, lalu terdakwa menggunakan korek api gas untuk memanaskan Narkotika jenis shabu yang berada dalam pirex tersebut. Selanjutnya terdakwa menghisap pada salah satu pipet hingga Narkotika jenis shabu tersebut habis. Bahwa efek dari mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa merasakan efek tenang dalam melakukan aktifitas.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1761/NNF/V/2026 Hari Jumat, Tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2670 gram dengan diberi nomor barang bukti 4839/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1449 Gram.
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2596 gram dengan diberi nomor barang bukti 4840/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1583 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin COTTANG dengan di beri nomor barang bukti 4841/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, Menyalahgunakan Narkotika Gol I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |