Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa EKI JUNI PATRA Alias EKI Bin H. EMMANG pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Wellalange, Kelurahan. Bulu Tempe, Kecamatan. Tanete Riattang Barat, Kabupaten. Bone tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa dihubungi oleh saudari NINO dan meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan shabu sebanyak 1 (satu) sachet sedang setelah itu terdakwa menghubungi saudara RUSTANG dan menyampaikan bahwa terdakwa mau membeli shabu dan berkata ‘’ADAJI BAHANTA SEBANYAK 1 (SATU) SACHET SEDANG’’ kemudian saudara RUSTANG menjawab ‘’ADAJI’’ kemudian terdakwa bertanya lagi ‘’BERAPA HARGANYA DENG’’ kemudian saudara RUSTANG menjawab ‘’ HARGANYA RP. 1.300.000,- (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) KALAU MAU AMBIL KITA KETEMU DITEMPAT KEMARIN DIPERSIMPANGAN, WELLALANGE ’’ kemudian terdakwa jawab ‘’OK DENG’’ setelah itu terdakwa langsung menuju kepersimpangan Wellalange yang mana alamatnya terdakwa ketahui dikarenakan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli shabu ditempat tersebut dan setelah terdakwa bertemu dengan saudara RUSTANG terdakwa lansung menyerahkan uang kepada saudara RUSTANG sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saudara RUSTANG menyerahklan shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet shabu ukuran sedang setelah itu terdakwa langsung menuju kerumah saudari NINO dan setelah terdakwa bertemu dengan saudari NINO terdakwa lalu mengecek shabu tersebut untuk mengetahui keasliannya (tester) dengan cara memasukkan sedikit shabu tersebut ke dalam pirex kaca kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan nyala api yang kecil setelah itu saudari NINO lalu pergi untuk mengambil uang tidak lama kemudian tiba-tiba Pihak kepolisian datang menangkap terdakwa dan menemukan shabu dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal (0,8697) gram, 1 (satu) batang pireks kaca yang didalamnya terdapat kristal bening shabu dengan berat awal (0,0385) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A11 warna putih dengan nomor Sim Card 0895327664028.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2053/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8697 gram, 1 (satu) pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0385 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik EKI JUNI PATRA Alias EKI Bin H. EMMANG adalah negative Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa EKI JUNI PATRA Alias EKI Bin H. EMMANG pada hari pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di BTN Pepabri Kelurahan. Masumpu, Kecamatan. Tanete Riattang, Kabupaten. Bone, tepatnya di dalam rumah Sdri. NINO atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8697 gram dan 1 (satu) pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0385 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh saudari NINO dan meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan shabu sebanyak 1 (satu) sachet sedang setelah itu terdakwa menghubungi saudara RUSTANG dan menyampaikan bahwa terdakwa mau membeli shabu dan berkata ‘’ADAJI BAHANTA SEBANYAK 1 (SATU) SACHET SEDANG’’ kemudian saudara RUSTANG menjawab ‘’ADAJI’’ kemudian terdakwa bertanya lagi ‘’BERAPA HARGANYA DENG’’ kemudian saudara RUSTANG menjawab ‘’ HARGANYA RP. 1.300.000,- (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) KALAU MAU AMBIL KITA KETEMU DITEMPAT KEMARIN DIPERSIMPANGAN, WELLALANGE ’’ kemudian terdakwa jawab ‘’OK DENG’’ setelah itu terdakwa langsung menuju kepersimpangan Wellalange yang mana alamatnya terdakwa ketahui dikarenakan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli shabu ditempat tersebut dan setelah terdakwa bertemu dengan saudara RUSTANG terdakwa lansung menyerahkan uang kepada saudara RUSTANG sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saudara RUSTANG menyerahklan shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet shabu ukuran sedang setelah itu terdakwa langsung menuju kerumah saudari NINO dan setelah terdakwa bertemu dengan saudari NINO terdakwa lalu mengecek shabu tersebut untuk mengetahui keasliannya (tester) dengan cara memasukkan sedikit shabu tersebut ke dalam pirex kaca kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan nyala api yang kecil setelah itu saudari NINO lalu pergi untuk mengambil uang tidak lama kemudian tiba-tiba Pihak kepolisian datang menangkap terdakwa dan menemukan shabu dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal (0,8697) gram, 1 (satu) batang pireks kaca yang didalamnya terdapat kristal bening shabu dengan berat awal (0,0385) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A11 warna putih dengan nomor Sim Card 0895327664028
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2053/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8697 gram, 1 (satu) pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0385 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik EKI JUNI PATRA Alias EKI Bin H. EMMANG adalah negative Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
|