| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data identitas berupa nama, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran serta nama ayah dan ibu yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7308123012790003 dan Kartu Keluarga Nomor 7308120205084118 dari ASDAR, lahir di Leppangeng pada tanggal 11 November 1982 nama ayah SETRANG K dan ibu HAWASIA Menjadi ARMAN Lahir di Ale Jempo pada tanggal 30 Desember 1979 nama ayah H. SALENG dan ibu SENABE dengan mengutip data yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Pemohon serta Akta Kelahiran dan Ijazah Anak pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |