Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama serta tanggal lahir yang tertera pada Paspor Pemohon dari nama Edar lahir pada tanggal 17-08-1973 menjadi Nasrul Hidayat lahir di Bajo, tanggal 04-08-1970 dengan mengutip pada dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Imigrasi Makassar.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |