Dakwaan |
PERTAMA ;
Bahwa ia terdakwa HERMAN SAPUTRAAlias CEMMANG Bin JAWING pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Yos Sudarso Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA JUMANSAR, S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIR DAUS telah melakukan penangkapan terhadap . saksi. ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR (dalam berkas terpisah) atas informasi dari masyarakat bahwa saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan bersama dengan rekan 1 team saksi dan menemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik/klip bening dan dari pengakuan saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR kalua sabu tersebut dibeli dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL(dalam berkas terpisah) kemudian dilakukan pengembangan kepada saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, dan dari pengakuan saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL kalau sebelumnya sabu tersebut diterima dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa terdakwa panggil dengan sebutan BOSQ sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar (48 gram) kemudian sabu tersebut di serahkan/dibagi kepada terdakwa .HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang dan diserahkan kepada saksi HERDI Alias EGAL ( dalam berkas terpisah) sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang kemudian dilakukan pengembangan kepada terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL (dalam berkas terpisah) sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang namun sudah habis terjual, kemudian dilakukan juga pengembangan kepada Saksi HERDI Alias EGAL (dalam berkas terpisah) dan mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL (dalam berkas terpisah) sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pula barang bukti berupa 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan dari keterangan saksi HERDI Alias EGAL kalau sabu yang diterimah dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL sebagian sudah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh Pihak Kepolisan dalam penguasaanya.
- Bahwa dilakukan Introgasi awal terhadap saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL (dalam berkas terpisah) membeli / menerima penyerahan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa dipanggil BOSQ 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening (48 gram) seharga Rp.62.400.000,-(enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dikarenakan harga sabu tersebut per 1 (satu) gramnya sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan harga sabu tersebut belum lunas baru Rp.19.300.000,-(sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang sudah terbayarkan dikarenakan pada saat saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL mengambil sabu tersebut kemudian saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL langsung mebagi sabu tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL (masing=masing dalam berkas terpisah) yang mana saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL sebanyak 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.22.100.000,-(dua puluh dua juta seratus ribu rupiah) namun baru Rp.4.900.000,(empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL bayar dan masih berutang sebanyak Rp.17.200.000,-(tuju belas juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk terdakwa .HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.20.800.000,-(dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru Rp.9.100.000,(sembilan juta seratus ribu rupiah) yang sudah dibayar dan masih berutang sebanyak Rp.11.700.000,-(sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk saksi HERDI Alias EGAL sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.19.500.000,-(sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) namun baru Rp.5.300.000,(lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang sudah dibayar dan masih berutang sebanyak Rp.14.200.000,-(empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran sabu terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL dikirim ke Akun Dana saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL a.n RIAN dan setelah uang tersebut masuk kedalam Akun Dana saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL barulah saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL mengirim uang tersebut kepada seseorang yang tidak saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL kenal namanya namun biasa dipanggil dengan sebutan BOSQ tersebut.
- Bahwa benar maksud dan tujuan saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL membagi sabu tersebut dikarenakan baranya (sabunya) banyak sehingga saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL membagi sabu tersebut kepada terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL dengan maksud supaya barangnya (sabunya) cepat habis terjual.
- Bahwa benar cara terdakwa.HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL mengirimkan uang pembayaran sabu yang telah dijual/diedarkannya Yaitu dengan cara terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL langsung mengirim uang tersebut ke Akun DANA milik saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL a.n RIAN dengan nomor DANA 08565616448 namun terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL pernah juga membayar uang sabu kepada saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL secara langsung yang mana terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi HERDI Alias EGAL sebanyak Rp.3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas pengalkuan terdakwa pada saat introgasi bahwa ada bukti pembayara sabu yang sudah ditransper oleh terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL ke Akun DANA milik saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL yang mana bukti pembayaran sabu tersebut yaitu :
Pembayaran sabu terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG :
- Pada tanggal 07 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 08 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 09 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 10 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah)
Pembayaran sabu saksi HERDI Alias EGAL :
1. Pada tanggal 16 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) namun yang mentrasper uangnya adalah terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 4535 /NNF/VI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 19 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,8647 gram dan berat akhir 0,6742 gram, milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING, HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL dan Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG BIN JAWING Negatif mengandung Metamfitamena dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING Positif mengandung Metamfitamena.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa ia terdakwa HERMAN SAPUTRAAlias CEMMANG Bin JAWING pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Yos Sudarso Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA JUMANSAR, S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIR DAUS telah melakukan penangkapan terhadap . saksi. ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR (dalam berkas terpisah) atas informasi dari masyarakat bahwa saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan bersama dengan rekan 1 team saksi dan menemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik/klip bening dan dari pengakuan saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR kalua sabu tersebut dibeli dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL(dalam berkas terpisah) kemudian dilakukan pengembangan kepada saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, dan dari pengakuan saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL kalau sebelumnya sabu tersebut diterima dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa terdakwa panggil dengan sebutan BOSQ sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar (48 gram) kemudian sabu tersebut di serahkan/dibagi kepada terdakwa .HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang dan diserahkan kepada saksi HERDI Alias EGAL ( dalam berkas terpisah) sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang kemudian dilakukan pengembangan kepada terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL (dalam berkas terpisah) sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang namun sudah habis terjual, kemudian dilakukan juga pengembangan kepada Saksi HERDI Alias EGAL (dalam berkas terpisah) dan mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL (dalam berkas terpisah) sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pula barang bukti berupa 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan dari keterangan saksi HERDI Alias EGAL kalau sabu yang diterimah dari saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL sebagian sudah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh Pihak Kepolisan dalam penguasaanya.
- Bahwa dilakukan Introgasi awal terhadap saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL (dalam berkas terpisah) membeli / menerima penyerahan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa dipanggil BOSQ 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening (48 gram) seharga Rp.62.400.000,-(enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dikarenakan harga sabu tersebut per 1 (satu) gramnya sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan harga sabu tersebut belum lunas baru Rp.19.300.000,-(sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang sudah terbayarkan dikarenakan pada saat saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL mengambil sabu tersebut kemudian saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL langsung mebagi sabu tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL (masing=masing dalam berkas terpisah) yang mana saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL sebanyak 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.22.100.000,-(dua puluh dua juta seratus ribu rupiah) namun baru Rp.4.900.000,(empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL bayar dan masih berutang sebanyak Rp.17.200.000,-(tuju belas juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk terdakwa .HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.20.800.000,-(dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru Rp.9.100.000,(sembilan juta seratus ribu rupiah) yang sudah dibayar dan masih berutang sebanyak Rp.11.700.000,-(sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk saksi HERDI Alias EGAL sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.19.500.000,-(sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) namun baru Rp.5.300.000,(lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang sudah dibayar dan masih berutang sebanyak Rp.14.200.000,-(empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran sabu terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL dikirim ke Akun Dana saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL a.n RIAN dan setelah uang tersebut masuk kedalam Akun Dana saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL barulah saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL mengirim uang tersebut kepada seseorang yang tidak saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL kenal namanya namun biasa dipanggil dengan sebutan BOSQ tersebut.
- Bahwa benar maksud dan tujuan saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL membagi sabu tersebut dikarenakan baranya (sabunya) banyak sehingga saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL membagi sabu tersebut kepada terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL dengan maksud supaya barangnya (sabunya) cepat habis terjual.
- Bahwa benar cara terdakwa.HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL mengirimkan uang pembayaran sabu yang telah dijual/diedarkannya Yaitu dengan cara terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL langsung mengirim uang tersebut ke Akun DANA milik saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL a.n RIAN dengan nomor DANA 08565616448 namun terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL pernah juga membayar uang sabu kepada saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL secara langsung yang mana terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi HERDI Alias EGAL sebanyak Rp.3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas pengalkuan terdakwa pada saat introgasi bahwa ada bukti pembayara sabu yang sudah ditransper oleh terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL ke Akun DANA milik saksi HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL yang mana bukti pembayaran sabu tersebut yaitu :
Pembayaran sabu terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG :
- Pada tanggal 07 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 08 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 09 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 10 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Pembayaran sabu saksi HERDI Alias EGAL :
1. Pada tanggal 16 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) namun yang mentrasper uangnya adalah terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 4535 /NNF/VI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 19 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,8647 gram dan berat akhir 0,6742 gram, milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING, HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL dan Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG BIN JAWING Negatif mengandung Metamfitamena dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING Positif mengandung Metamfitamena.
----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |