Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2023/PN Wtp | Agussalim Bin Abd. Rauf | 1.Arni Reskiawaty Binti Bahar Rauf 2.Saiful Bahar Bin Bahar Rauf 3.Anhar Bahar Bin Bahar Rauf 4.Safwan Bahar Bin Bahar Rauf 5.Muhammad Fathur Bahar Bin Bahar Rauf |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2023/PN Wtp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Primair:
Sebelah Barat : Tanah Milik A. Bahar Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Milik H. Nadi/Dg. Malanre Sebelah Selatan : Tanah Milik Maming Adalah milik Penggugat
Sebelah Barat : Tanah Milik A. Bahar Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Milik H. Nadi/Dg. Malanre Sebelah Selatan : Tanah Milik Maming Tidak sah menurut hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Sebelah Barat : Tanah Milik A. Bahar Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Milik H. Nadi/Dg. Malanre Sebelah Selatan : Tanah Milik Maming 6. Menghukum Para Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas sebidang sebidang tanah hamparan dahulu tanah sawah 2 (Dua) petak, dengan Sertipikat Hak Milik No.3043 dengan luas 3731 M2 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Bahar Rauf S.E. Bin Abd. Rauf yang terletak di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : Tanah Milik A. Bahar Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Milik H. Nadi/Dg. Malanre Sebelah Selatan : Tanah Milik Maming Untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Bahar Rauf S.E. Bin Abd. Rauf yang ada dalam kekuasaanya terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) 12. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku; Subsidair: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |