Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Paria Kelurahan Limpomajang Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi Bripka JUMANSAR Bin SYARIFUDDIN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering memiliki, menyimpan, menguasai maupun menjual narkotika jenis sabu, sehingga saksi bersama rekan setim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi dan rekan setim melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menemukan menemukan 1 (satu) buah kotak tempat rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di kantong jaket terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG kemudian 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari dalam rumah terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 085696150903 ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan, Selanjutnya saksi dan rekan setim melakukan interogasi dan terdakwa mengakui sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.KASMI (DPO) seharga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya baru terdakwa transferkan sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sehingga pada saat itu juga saksi dan Tim melakukan pengembangan terhadap saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menghubungi saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS dan meminta tolong untuk dibelikan sabu di Sdr. KASMI Alias BOS (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram, dan saat itu terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS “uangku disini Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menyampaikan “tunggu dulu saya sampaikan bos” tidak lama kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi terdakwa kembali dan menyampaikan bahwa “kita transfermi itu uang sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kalau sisanya sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan terdakwa bayarkan setelah sabunya sudah laku terjual.
- Kemudian terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama teman terdakwa yaitu Sdr.WANDI (DPO) berangkat menuju rumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS di Kabupaten Wajo. dan sesampainya dirumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama dengan Sdr. WANDI keluar pergi mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menunggu dirumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS, tidak lama kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama Sdr.WANDI datang dan langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS langsung mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, setelah itu terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG membagi/membetrix sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) sachet kemudian 5 (lima) sachet terdakwa serahkan ke saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS. Selanjutnya terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG langsung pulang kerumah di Cenrana Kabupaten Bone.
- Bahwa terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG telah menjual sabu tersebut kepada Sdr.WANDI,Sdr.MAIL dan Sdr. JANGGOE dan sisa 16 (enam belas) sachet itulah yang ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat dilakukan penangkapan.
- Bahwa terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG sudah ketiga kalinya membeli sabu dari Sdr. KASMI melalui perantara saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS ADI, yang mana pertama sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian yang ke dua kalinya juga sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ke tiga kalinya sebanyak 3 (tiga) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3858 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7215 gram, diberi nomor barang bukti 8967/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG diberi nomor barang bukti 8969/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Naga Uleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi Bripka JUMANSAR Bin SYARIFUDDIN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering memiliki, menyimpan, menguasai maupun menjual narkotika jenis sabu, sehingga saksi bersama rekan setim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi dan rekan setim melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menemukan menemukan 1 (satu) buah kotak tempat rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di kantong jaket terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG kemudian 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari dalam rumah terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 085696150903 ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan, Selanjutnya saksi dan rekan setim melakukan interogasi dan terdakwa mengakui sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.KASMI (DPO) seharga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya baru terdakwa transferkan sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), Sehingga pada saat itu juga saksi dan Tim melakukan pengembangan terhadap saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menghubungi saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS dan meminta tolong untuk dibelikan sabu di Sdr. KASMI Alias BOS (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram, dan saat itu terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS “uangku disini Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menyampaikan “tunggu dulu saya sampaikan bos” tidak lama kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG kembali dan menyampaikan bahwa “kita transfermi itu uang sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kalau sisanya sebanyak Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) akan terdakwa bayarkan setelah sabunya sudah laku terjual.
- Kemudian terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama teman terdakwa yaitu Sdr.WANDI (DPO) berangkat menuju rumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS di Kabupaten Wajo, dan sesampainya dirumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama dengan Sdr. WANDI keluar pergi mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menunggu dirumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS, tidak lama kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama Sdr.WANDI datang dan langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS langsung mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, setelah itu terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG membagi/membetrix sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) sachet kemudian 5 (lima) sachet terdakwa serahkan ke saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS. Selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah di Cenrana Kabupaten Bone.
- Bahwa terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG telah menjual sabu tersebut kepada Sdr.WANDI,Sdr.MAIL dan Sdr. JANGGOE dan sisa 16 (enam belas) sachet itulah yang ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat dilakukan penangkapan.
- Bahwa terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG sudah ketiga kalinya membeli sabu dari Sdr. KASMI melalui perantara saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS ADI, yang mana pertama sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian yang ke dua kalinya juga sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ke tiga kalinya sebanyak 3 (tiga) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, dan menguasai, Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3858 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7215 gram, diberi nomor barang bukti 8967/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG diberi nomor barang bukti 8969/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Naga Uleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 didalam rumah terdakwa, terdakwa mengkonsumsi sabu - sabu dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan bong/alat isap sabu dari botol plastic bening yang pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemiudian diberi pipet dan salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet yang satu lagi digunakan untuk mengisap selanjutnya memasukkan sebagian sabu kedalam pirex kaca, setelah siap terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut sampai habis.
- Bahwa berawal Saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi Bripka JUMANSAR Bin SYARIFUDDIN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering memiliki, menyimpan, menguasai maupun menjual narkotika jenis sabu, sehingga saksi bersama rekan setim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi dan rekan setim melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menemukan menemukan 1 (satu) buah kotak tempat rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di kantong jaket terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG kemudian 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari dalam rumah terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 085696150903 ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan, Selanjutnya saksi dan rekan setim melakukan interogasi dan terdakwa mengakui sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.KASMI (DPO) seharga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya baru terdakwa transferkan sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), Sehingga pada saat itu juga saksi dan Tim melakukan pengembangan terhadap saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menghubungi saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS dan meminta tolong untuk dibelikan sabu di Sdr. KASMI Alias BOS (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram, dan saat itu terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS “uangku disini Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menyampaikan “tunggu dulu saya sampaikan bos” tidak lama kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi terdakwa kembali dan menyampaikan bahwa “kita transfermi itu uang sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kalau sisanya sebanyak Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) akan terdakwa bayarkan setelah sabunya sudah laku terjual.
- Kemudian terdakwa bersama teman terdakwa yaitu Sdr.WANDI (DPO) berangkat menuju rumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS di Kabupaten Wajo dan sesampai dirumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama dengan Sdr. WANDI keluar pergi mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa menunggu dirumah saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS, tidak lama kemudian saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama Sdr.WANDI datang dan langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bersama saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS langsung mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, setelah itu terdakwa membagi/membetrix sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) sachet kemudian 5 (lima) sachet terdakwa serahkan ke saksi ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS. Selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah di Cenrana Kabupaten Bone.
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3858 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7215 gram, diberi nomor barang bukti 8967/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG diberi nomor barang bukti 8969/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Asesmen Medis Nomor : R/TAT-228/XII/20224/BNN Kab. Bone tanggal 03 Desember 2024, menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika Jenis Shabu kategori berat dengan polda penggunaan Teratir pakai. Belum pernah menjalani Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Milik BNN Maupun Mitra BNN baik pemerintah Maupun Swasta
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |