Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
MUH. TAMING Alias SONG Bin MASSI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-15/P.4.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. TAMING Alias SONG Bin MASSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.MUH. TAMING Alias SONG Bin MASSI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa MUH. TAMING ALIAS SONG BIN MASSI pada hari kamis tanggal 17 Oktober tahun 2024  sekitar pukul 01:00 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2024 bertempat di Dusun Lempu Desa Jaling  Kec. Awangpone Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya