Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.Hj. Saeja
2.Muhammad Sukri
1.Ridha Ansari
2.PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Saeja
2Muhammad Sukri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Muh. Iqbal Rimar, S.HHj. Saeja
2Andi Muh. Iqbal Rimar, S.HMuhammad Sukri
Tergugat
NoNama
1Ridha Ansari
2PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya terhadap PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan segala bentuk perubahan kepemilikan atas Objek II kepada TERGUGAT I adalah tidak sah;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 176 atas nama TERGUGAT II dan Berita Acara Pengukuran Pengembalian/Penetapan Batas Nomor 2/2017 adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  7. Menyatakan batal demi hukum perjanjian sewa menyewa antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I, dkk dan/atau pihak lainnya terhadap sebagian atau seluruh Objek Sengketa;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi sejumlah Rp305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT ssecara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng bilamana lalai melaksanakan putusan atas perkara a quo;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menaati putusan perkara a quo;
  12. Menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voerraad);

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak