Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Wtp H. Bustang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Bustang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASWIL ADI TAMA, S.H., M.H.H. Bustang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.---------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor 2016.LLa.No.3726/N dengan Nama Kapal Nelayan HOTEL MANDAR 08 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal  dengan nama pemilik H. BUSTANG (Pemohon) yang berkedudukan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, telah hilang karena tercecer di Watampone pada bulan Agustus 2024;--------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Pejabat Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal untuk melakukan penerbitan salinan Sertipikat Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor 2016.LLa.No.3726/N dengan Nama Kapal Nelayan HOTEL MANDAR 08;----------
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak