Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Wtp SELMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama yang tertera pada Kartu Keluarga dengan mengikuti nama yang tertera pada ijazah, Akta Kelahiran dan KTP Pemohon dari nama Selmiati diubah menjadi Selmi;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan identitas ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak