| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa IKBAL Alias DALLI Bin LAWI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yakni terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. WADI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. WADI (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”Ada bahan saya mau melaut” kemudian Sdr. WADI mengatakan ”Ada” lalu terdakwa kembali bertanya ”berapa” lalu Sdr. WADI menjawab ”17 (tujuh belas) sachet kecil” kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. WADI (DPO) ”Kasi semua maka itu karena mauka persiapkan memang buat saya konsumsi ketika pergi mencari ikan dilaut” setelah itu terdakwa dan Sdr. WADI (DPO) berjanjian bertemu pada pukul 19.00 wita dipinggir jalan di Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone;
- Selanjutnya setelah terdakwa dan Sdr. WADI (DPO) bertemu ditempat tersebut Sdr. WADI (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. WADI setelah mereka bertransaksi kemudian terdakwa pulang kerumahnya.
- Selanjutnya pada pukul 22.30 wita saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim anggota satuan Resnarkoba Polres Bone yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan dan sedang duduk didepan rumahnya didesa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone kemudian melakukan penggeledahan kepada terdakwa sehingga ditemukan 17 (tujuh belas) sachet plastik klip bening berisikan narkotikan jenis shabu serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y100 warna hitam yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam hal narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. WADI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena erdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,5725 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa IKBAL Alias DALLI Bin LAWI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0792/ NNF/ II/2026 tanggal 20 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5725 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,4101 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa IKBAL Alias DALLI Bin LAWI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. WADI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. WADI (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”Ada bahan saya mau melaut” kemudian Sdr. WADI mengatakan ”Ada” lalu terdakwa kembali bertanya ”berapa” lalu Sdr. WADI menjawab ”17 (tujuh belas) sachet kecil” kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. WADI (DPO) ”Kasi semua maka itu karena mauka persiapkan memang buat saya konsumsi ketika pergi mencari ikan dilaut” setelah itu terdakwa dan Sdr. WADI (DPO) berjanjian bertemu pada pukul 19.00 wita dipinggir jalan di Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone;
- Selanjutnya setelah terdakwa dan Sdr. WADI (DPO) bertemu ditempat tersebut Sdr. WADI (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. WADI setelah mereka bertransaksi kemudian terdakwa pulang kerumahnya.
- Selanjutnya pada pukul 22.30 wita saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim anggota satuan Resnarkoba Polres Bone yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan dan sedang duduk didepan rumahnya didesa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone kemudian melakukan penggeledahan kepada terdakwa sehingga ditemukan 17 (tujuh belas) sachet plastik klip bening berisikan narkotikan jenis shabu serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y100 warna hitam yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam hal narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. WADI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena erdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,5725 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa IKBAL Alias DALLI Bin LAWI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0792/ NNF/ II/2026 tanggal 20 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5725 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,4101 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa IKBAL Alias DALLI Bin LAWI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabuapaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara:
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. WADI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. WADI (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”Ada bahan saya mau melaut” kemudian Sdr. WADI mengatakan ”Ada” lalu terdakwa kembali bertanya ”berapa” lalu Sdr. WADI menjawab ”17 (tujuh belas) sachet kecil” kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. WADI (DPO) ”Kasi semua maka itu karena mauka persiapkan memang buat saya konsumsi ketika pergi mencari ikan dilaut” setelah itu terdakwa dan Sdr. WADI (DPO) berjanjian bertemu pada pukul 19.00 wita dipinggir jalan di Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone;
- Selanjutnya setelah terdakwa dan Sdr. WADI (DPO) bertemu ditempat tersebut Sdr. WADI (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. WADI setelah mereka bertransaksi kemudian terdakwa pulang kerumahnya.
- Selanjutnya pada pukul 22.30 wita saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim anggota satuan Resnarkoba Polres Bone yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan dan sedang duduk didepan rumahnya didesa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone kemudian melakukan penggeledahan kepada terdakwa sehingga ditemukan 17 (tujuh belas) sachet plastik klip bening berisikan narkotikan jenis shabu serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y100 warna hitam yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam hal narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. WADI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena erdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,5725 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa IKBAL Alias DALLI Bin LAWI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0792/ NNF/ II/2026 tanggal 20 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5725 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,4101 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |