Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.ANDI ST. HAJRAH Binti ANDI PALLAMPA Alias ST. HAJRAH S.Pd, M.M.
2.ANDI UMMIRHAYU, S.T
H. LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI ST. HAJRAH Binti ANDI PALLAMPA Alias ST. HAJRAH S.Pd, M.M.
2ANDI UMMIRHAYU, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. SAMAD D MACHMUD, S.H.ANDI ST. HAJRAH Binti ANDI PALLAMPA Alias ST. HAJRAH S.Pd, M.M.
2A. SAMAD D MACHMUD, S.H.ANDI UMMIRHAYU, S.T
Tergugat
NoNama
1H. LATIF
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arsyad, S.HH. LATIF
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------

2. Menyatakan Para  Penggugat adalah ahli waris Almarhum ANDI PALLAMPA PETTA LAWA dan Almarhumah A. BADDA. -------------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan obyek sengketa adalah Sebidang tanah kering berasal dari Almarhum ANDI PALLAMPA PETTA LAWA dan Almarhumah A. BADDA terletak di Dusun Wellulang, Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama A. ST. HAJRAH, S.Pd, M.M, Luas  ± 11.136 M2 (Sebelas ribu seratus tiga puluh enam  meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

     > Sebelah Utara     : Badu, Jumatang b. Side

     > Sebelah Timur    : Jumatang b. Side, Kebun (dahulu) A. Badda, (sekarang) Haddade/Murni 

     > Sebelah Selatan  : A. Pauseri Petta Sele, Risal, Mili, Tambero/Suka, Senna, Haddise, Mardin

     > Sebalah Barat     : Jalan Raya

     Adalah milik Penggugat.

4. Menyatakan perbuatan dan Tindakan Tergugat  mengklaim dan membalik nama PBB Sebagian tanah obyek sengketa ke atas Namanya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan dan Tindakan yang sangat merugikan Penggugat. ----------------------------

5. Menyatakan Menyatakan segala macam surat yang terbit atas obyek sengketa selain atas nama  Penggugat  adalah tidak mengikat obyek sengketa. --------------------------------------------------------

6. Menghukum Kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas ± 8.700 m2 (delapan ribu tujuh ratus meter persegi)  kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dari Pihak Kepolisian. ---------

7. Menyatakan menghukum kepada Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)  perhari setiap mereka lalai mentaati isi putusan. ---------------

8. Menghukum kepada Tergugat  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    DAN ATAU

    Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak