Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Wtp NUR ASMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR ASMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa Pemohon atas nama Nur Asmah lahir di Bone pada 11 Desember 1978 ayah Muhammad Siki dan Kasma Baco Tawa yang lahir di Bone pada 13 Desember 1978 ayah Baco adalah orang yang sama;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengubah identitas pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dari Kasma Baco Tawa lahir di Bone pada 13 Desember 1978 ayah Baco menjadi Nur Asmah lahir di Bone pada 11 Desember 1978 ayah Muhammad Siki;
  3. Memerintahkan Kementerian dalam hal ini melalu Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Bone untuk mencatat dan dibuatkan berita acara tentang perubahan identitas Pemohon dari Kasma Baco Tawa yang lahir di Bone pada 13 Desember 1978 nama ayah Baco menjadi Nur Asmah yang lahir di Bone pada 11 Desember 1978 nama ayah Muhammad Siki;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak