Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. MUH. KARIM Alias RUDI Bin MUHAMMAD TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2128/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. KARIM Alias RUDI Bin MUHAMMAD TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.MUH. KARIM Alias RUDI Bin MUHAMMAD TAHIR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa terdakwa MUH. KARIM ALIAS RUDI BIN MUHAMMAD TAHIR pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Pompanua Kel.  Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menghubungi JIBE (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga mengetahui hal tersebut JIBE (DPO) kemudian menyampaikan akan segera mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa. Bahwa tidak berselang lama JIBE (DPO) datang lalu JIBE (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika tersebut yang diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa lalu setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada JIBE (DPO).
  • Selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran kecil dengan maksud untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sachet dan sisanya untuk terdakwa komsumsi sendiri. Adapun dari 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 7 (tujuh) sachet dan terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menggunakan uang sebasar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok dan kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 wita ketika terdakwa sedang duduk-duduk di bawah kolong rumah, tanpa terdakwa ketahui terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai aparat kepolisian, kemudian melakukan penggeledahan atas diri terdakawa dan lokasi di sekitar terdakwa, lalu saat itu aparat kepolisian menemukan 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening, uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) pembungkus rokok merk Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) ball sachet plastik bening ukuran kecil yang ditemukan diatas bale-bale (tempat duduk) yang ada di bawah kolong rumah  tepat di belakang terdakwa. Adapun seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2636/NNF/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 0,2685 gram dan berat akhir 0,1852 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama MUH. KARIM ALIAS RUDI BIN MUHAMMAD TAHIR

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiranPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa terdakwa MUH. KARIM ALIAS RUDI BIN MUHAMMAD TAHIR pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Pompanua Kel.  Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menghubungi JIBE (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga mengetahui hal tersebut JIBE (DPO) kemudian menyampaikan akan segera mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa. Bahwa tidak berselang lama JIBE (DPO) datang lalu JIBE (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika tersebut yang diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa lalu setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada JIBE (DPO).
  • Selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran kecil dengan maksud untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sachet dan sisanya untuk terdakwa komsumsi sendiri. Adapun dari 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 7 (tujuh) sachet dan terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menggunakan uang sebasar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok dan kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 wita ketika terdakwa sedang duduk-duduk di bawah kolong rumah, tanpa terdakwa ketahui terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai aparat kepolisian, kemudian melakukan penggeledahan atas diri terdakawa dan lokasi di sekitar terdakwa, lalu saat itu aparat kepolisian menemukan 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening, uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) pembungkus rokok merk Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) ball sachet plastik bening ukuran kecil yang ditemukan diatas bale-bale (tempat duduk) yang ada di bawah kolong rumah  tepat di belakang terdakwa. Adapun seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2636/NNF/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 0,2685 gram dan berat akhir 0,1852 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama MUH. KARIM ALIAS RUDI BIN MUHAMMAD TAHIR

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiranPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya