Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Wtp LEL.A.SURADI BIN A.ADAM SAMI 1.PER.WILDA HERIA AMIR
2.LEL.M.AMIR
3.PER.NIAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEL.A.SURADI BIN A.ADAM SAMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PER.WILDA HERIA AMIR
2LEL.M.AMIR
3PER.NIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.000.000,00
Petitum

P E T I T U M :

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;

     2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah mempunyai  piutang  kepada Tergugat, I sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) dan disetujui / patut diketahui Tergugat, II dan III,  sebagai suami isteri serta menyanggupi membayar utang Tergugat, I tersebut, kepada  Penggugat;

 

 

                                                                 3

 

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, I dan disetujui / patut diketahui Tergugat, II dan III,  sebagai suami isteri serta menyanggupi membayar utang Tergugat, I tersebut, kepada  Penggugat; telah terjadi wanprestasi / ingkar janji;                                                                                               

4...Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat, II dan III adalah sebagai penjamin / menyanggupi membayar utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, I  tersebut di atas.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

     6. Menghukum kepada  Tergugat, I  dan atau / Para Tergugat, untuk membayar utang  kepada  Penggugat, sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah)  beserta bunga atas utang tersebut  setiap bulan sebesar  5 % x Rp. 23.000.000-, = Rp. 1.150.000,-(Satu juta seratus lima puluh  ribu rupiah),  terhitung  sejak   bulan  Desember 2017 sampai pelaksanaan Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap; Dan apabila Tergugat, I  tidak  mampu membayar utang piutang tersebut, maka dihukum Tergugat, II dan III sebagai penjamin / turut menyetujui untuk membayar utang piutang tersebut;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;

8. Menyatakan menurut hukum bahwa penyitaan harta benda milik para tergugat tersebut di atas adalah sah dan berharga;

9. Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaian gugatan sederhana dan tidak  tersedia  upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali; berdasarkan PERMA Nomor ; 2 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

10.Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak