| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2018/PN Wtp | LEL.A.SURADI BIN A.ADAM SAMI | 1.PER.WILDA HERIA AMIR 2.LEL.M.AMIR 3.PER.NIAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2018 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2018/PN Wtp | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2018 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 23.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | P E T I T U M :
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah mempunyai piutang kepada Tergugat, I sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) dan disetujui / patut diketahui Tergugat, II dan III, sebagai suami isteri serta menyanggupi membayar utang Tergugat, I tersebut, kepada Penggugat;
3
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, I dan disetujui / patut diketahui Tergugat, II dan III, sebagai suami isteri serta menyanggupi membayar utang Tergugat, I tersebut, kepada Penggugat; telah terjadi wanprestasi / ingkar janji; 4...Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat, II dan III adalah sebagai penjamin / menyanggupi membayar utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, I tersebut di atas. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum kepada Tergugat, I dan atau / Para Tergugat, untuk membayar utang kepada Penggugat, sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) beserta bunga atas utang tersebut setiap bulan sebesar 5 % x Rp. 23.000.000-, = Rp. 1.150.000,-(Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak bulan Desember 2017 sampai pelaksanaan Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap; Dan apabila Tergugat, I tidak mampu membayar utang piutang tersebut, maka dihukum Tergugat, II dan III sebagai penjamin / turut menyetujui untuk membayar utang piutang tersebut; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa penyitaan harta benda milik para tergugat tersebut di atas adalah sah dan berharga; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaian gugatan sederhana dan tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali; berdasarkan PERMA Nomor ; 2 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 10.Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
