Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Wtp A.PADHLY YUSUF, S.H.M.H HENDRA GUNAWAN BIN ABD.MUIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A.PADHLY YUSUF, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN BIN ABD.MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan saksi telah mengerti sehingga diperiksa yaitu sehubungan dengan laporan H. ASHAR terkait dengan tindak pidana pencurian.-----------------

---- Bahwa saksi menjelaskan  adapun barang Sdr H. ASHAR yang telah hilang yakni 1 ( satu ) buah tabung  ukuran 3 kg.--------------------------------

----- Saksi menjelaskan bahwa adapun  kejadiannya yakni pada Hari kamis tanggal 16 juni 2022 sekitar pukul 08.52 Wita  bertempat Jl. Jend Sudirman Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang Kab. Bone  -----------------

 --- Saksi menjelaskan bahwa pada saat kejadian saksi  berada di dalam rumah sedang memasak dan tidak melihat langsung kejadian tersebut.-

 

---  Bahwa saksi menjelaskan adapun yang mengambil tabung tersebut yakni Sdr HENDRA berdasarkan rekaman CCTV.---------------------------------

---- Bahwa saksi menjelaskan  sebelumnya saksi kenal dengan Sdr H. ASHAR dan Sdr HENDRA dan saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr H. ASHAR sedangka Sdr HENDRA  saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.------------------------------------------------------------------

 

---  Adapun cara Sdr HENDRA mengambil tabung  tesebut  yakni dengan cara  Sdr HENDRA  masuk kedalam ruko tempat jualan dan kemudian mengambil 1 ( satu ) buah tabung yang tersimpan di  dalam ruko.----

---- Bahwa Sdr HENDRA mengambil sebelum mengambil tabung tersebut Sdr HENDRA tidak meminta ijin kepada Sdr H. ASHAR  selaku pemilik tabung tersebut serta sebelum mengambil tabung tersebut tidak ada barang yang dirusak untuk menggapai tabung tersebut.---------------------

 

---- Bahwa saksi menjelaskan kronologis kejadian yakni awalnya saksi menjaga  toko milik Sdr H. ASHAR  dan awalnya datang Sdr HENDRA ditoko membeli rook dan pada saat itu saksi yang meberikan rokok tersebut selanjutnya saya Sdr HENDRA meninggalkan toko saksi masuk kedalam / dapur untuk memasak  dan berselang beberapa jam saksi baru sadar bahwa tabung yang ada di toko telah hilang selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di rumah sebelah toko dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat Sdr HENDRA mengangkat tabung meninggalkan toko, yang mana sebelumnya Sdr HENDRA tidak pernah membeli tabung di toko pada hari itu.----------------------------------

---  Bahwa Saksi menjelaskan  bahwa adapun kerugian Sdr H. ASHAR yakni sebanyak Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ).--------------------------------

 

---  Bahwa Saksi mau menambahkan keterangan saksi yakni  sebelumnya saksi  sudah sering kehilangan  barang di toko berupa tabung sebanyak 10 ( sepuluh ) buah tabung  gas elpiji 3 kg; pada bulan april 2022 juga kehilagan 3 ( tiga ) rol kabel instalasi listrik, dan sekitar bulan Februari 2021 juga telah hilang sepeda lipat di dalam toko dan yang dicurigai mengambil barang- barang tersebut adalah Sdr HENDRA,----------------

----- Bahwa semua keterangan yang Saksi berikan telah benar dan dapat Ia pertanggung jawabkan serta bersedia diangkatkan sumpah sehubungan dengan semua keterangan tersebut, dan selama diperiksa saksi merasa tidak pernah ditekan, dipaksa serta diarahkan oleh pemeriksa ataupun oleh pihak lain. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya