Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Wtp 1.1. HALEX
2.2. YULI
HENDRIK ALEXANDER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. HALEX
22. YULI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSURIA,SH1. HALEX
2SYAMSURIA,SH2. YULI
3Ismail Shalam Basir, S.H1. HALEX
4Ismail Shalam Basir, S.H2. YULI
Tergugat
NoNama
1HENDRIK ALEXANDER
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU SH, MHHENDRIK ALEXANDER
2ILHAM H, S.H., M.HHENDRIK ALEXANDER
Turut Tergugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU SH, MHYULIANA
2ILHAM H, S.H., M.HYULIANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhannya ;
  2. Menyatakan ALEXANDER, telah meninggal dunia Tanggal Pada tanggal 18-05-2024. Dan Menyatakan bahwa (Mendiang) ALEXANDER adalah PEWARIS ;
  3. Menetapkan Ahli waris dari (Mendiang) ALEXANDER, adalah sebagai berikut ;
  •     YULIANA (TURUT TERGUGAT) ;
  •     YULI ( PENGGUGAT II)
  • HENDRIK ALEXANDER (TERGUGAT) ;
  1. Menetapkan objek sengketa/ harta warisan (Mendiang) ALEXANDER (Pewaris) berupa :

4.1 Sebidang Tanah Perumahan yang diatasnya berdiri bangunan Toko atau Ruko (Rumah Toko) 2 lantai yang terletak di Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,  Seluas 80 M2,. berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 173 dan Surat Ukur Nomor 464/ Macege/ 2009 Tanggal 03-12-2009 atas nama ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Rumah Toko Anita Salon ;

Sebelah Timur: Kompleks Pasar Lama dan Mesjid ;

Sebelah Selatan: Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) ;

Sebelah Barat: Jalan Raya/ Jalan Agussalim ;

4.2 Sebidang Tanah Perumahan yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak, di Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,  Seluas 216 M2,. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2909 dan Surat Ukur Nomor 2863/ Macege/ 2017 Tanggal 20-04-2017 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Rumah Toko (Ruko) Milik Muchtar Wira ;

Sebelah Timur: Tanah perumahan milik Pemerintah ;

Sebelah Selatan: Tanah Perumahan Milik Pemerintah ;

Sebelah Barat: Jalan Raya/ Jalan Besse Kajuara ;

4.3 Sebidang Tanah Perumahan yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Permanen 2 lantai, yang terletak, di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,  seluas 219 M2, berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 2999 dan Surat Ukur Nomor 3008/ 2013 Tanggal 26-09-2013 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Percetakan D’xtrick ;

Sebelah Timur: Tanah Kosong milik Alexander

Sebelah Selatan: Apotik Bersahabat Hati/ Ruko Milik P. Robby

Sebelah Barat: Jalan Raya/ Jalan G. Klabat ;

4.4 Sebidang Tanah perumahan yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Permanen 2 lantai dalam bentuk Rumah Toko, yang terletak, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,  seluas 495 M2,. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3253 dan Surat Ukur Nomor 3421/ Macanang/ 2014 Tanggal 04-06-2014 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah dan Rumah Ibu Rosdiana ;

Sebelah Timur: Ruko Muchtar Wira/ Jalanan Kompleks ;

Sebelah Selatan: Jalan Raya/ Jalan Jend. Ahmad Yani ;

Sebelah Barat: Tanah dan Rumah A. Tati Jamil/ Cafe Teman

Cerita ;

4.5 Sebidang Tanah Perumahan yang terletak, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,  seluas 189 M2, berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 2644 dan Surat Ukur Nomor 2532/ Macanang/ 2012 Tanggal 19-06-2012 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah Kosong Milik Alexander/ Hendrik ;

Sebelah Timur: Tanah Kosong Milik Alexander/ Hendrik ;

Sebelah Selatan: Jalan Raya/ Jalan Jend. Ahmad Yani ;

Sebelah Barat: Tanah dan Ruko H. Rosmini (Toko Eiger)

4.6 Sebidang Tanah Perumahan/ Tanah Kosong yang terletak, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,  seluas 683 M2, berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 1587 dan Surat Ukur Nomor 1318/ Macanang/ 2010 Tanggal 17-12-2010 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah Perumahan Warga ;

Sebelah Timur: Tanah Perumahan Alexander

Sebelah Selatan: Tanah Perumahan Warga ;

Sebelah Barat: Jalanan

4.7 Sebidang Tanah Perumahan/ Tanah Kosong yang terletak, di Kelurahan Macanang, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,  seluas 57,42 M2, berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 242 dan Surat Ukur Nomor 1383/ 2011 Tanggal 10-05-2011 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah Alexander/ Hendrik Alexander

Sebelah Timur: Tanah dan rumah Amring Azid

Sebelah Selatan: Jalan Raya/ Jalan Jend. Ahmad Yani ;

Sebelah Barat: Tanah Alexander/ Hendrik ;

4.8 Sebidang Tanah Perumahan/ Tanah Kosong, yang terletak, di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,  seluas 1.001 M2, berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 1177 dan Surat Ukur Nomor 968/Macanang/2009 Tanggal 01-10-2009 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Lorong/ Jalan Stapak

Sebelah Timur: Tanah dan Rumah Amring Azid ;

Sebelah Selatan: Tanah Hendrik Alexander/ Hj. Rosmini ;

Sebelah Barat: Tanah P. Siji ;

4.9 Sebidang Tanah Pertanian (sawah) yang terletak, di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,  seluas 772 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3775 dan Surat Ukur Nomor 3942/ Macanang/ 2016 Tanggal 06-01-2016 atas nama HENDRIK ALEXANDER. Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Lorong/ Jalan Stapak ;

Sebelah Timur: Ruko Bengkel Honda/ Tanah Amring Azid ;

Sebelah Selatan: Tanah Hendrik Alexander/ Tanah Alexander ;

Sebelah Barat: Tanah P. Siji ;

4.10 Sebidang Tanah Perumahan/ Tanah Kosong, yang terletak di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,  seluas 778 M2, berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor: 1201 dan Surat Ukur Nomor 1004/ Macanang/ 2009 Tanggal 28-10-2009 atas nama HENDRIK ALEXANDER.

Yang batas- batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah persawahaan warga ;

Sebelah Timur: Tanah dan Rumah H. Muin

Sebelah Selatan: Jalan Raya/ Jalan MT. Haryono ;

Sebelah Barat: Tanah dan Rumah H. Arifuddin ;

4.11 9 (Sembilan) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Hotel Novena, Yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e dan Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masing masing sebagai berikut :

SHM No. 2984 Tahun 2013, SHM No. 3866 Tahun 2016, SHM No.2321 Tahun 2016, SHM No. 2383 Tahun 2017, SHM No. 2385 Tahun 2017, SHM No. 2384 Tahun 2017, SHM No. 2328 Tahun 2016, SHM No. 2244 Tahun 2015, SHM No. 2316 Tahun 2016, Kesemuanya Atas nama Hendrik Alexander ;

4.12 Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri rumah Permanen yang terletak, di Makassar, Jalan Prim rose stroll, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,  seluas 105 M2, berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 20418 dan Surat Ukur Nomor 03716/2014 Tanggal 16-10-2014 atas nama HENDRIK  ALEXANDER.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

5. Menyatakan bahwa objek sengketa/ harta warisan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) tersebut diatas, harus dibagi pada kesemua ahli warisnya yang sah dan menurut Hukum, baik secara natura maupun secara paksa (Eksekusi Lelang) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku ;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Watampone atas objek sengkjeta tersebut ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) ;

8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak