Petitum Permohonan |
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 9 November 2020 sekitar jam 08.00 Wita bertempat di Dusun III Matung, Desa Tappale, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Pemohon Latif alias Lanti bin Baco membersihkan pekerangan rumahnya dengan mempergunakan sapu lidi, namun dari arah belakang tiba-tiba datang seorang laki-laki yang bernama H. Latta memukul dengan mempergunakan cangkul/pacul pada pemohon dan mengenai bagian bahu Pemohon, mengakibatkan bahu Pemohon terluka dan banyak mengeluakan darah. Pemohon baru melihat pelaku ketika ada cangkul/pacul yang mengenai bahunya.
- Bahwa Ketika pelaku mengayunkan cangkulnya yang kedua kalinya yang mengarah kepada pemohon, Pemohon menangkap gagang cangkul milik pelaku H. Latta sehingga Pemohon terhindar dari mata cangkul pelaku.
- Bahwa Pemohon berusaha dengan sekuat tenaga merebut cangkul yang dipengang oleh pelaku H. Latta, namun pelaku H. Latta juga sekuat tenaga mempertahankan cangkulnya karena masih mau memukul pemohon dengan cangkul.
- Bahwa karena masing-masing tidak ada yang mau melepaskan gagang cangkul, akhirnya keduanya terjatuh ketanah dan pada saat ke duanya terjatuh ke tanah, datang saudara kandung Pemohon bernama Muhammad Ali, beserta dua keponakannya melerai dan mengambil cangkul yang diperebutkan antara Pemohon dengan pelaku.
- Bahwa setelah saudara kandung Pemohon Bersama dua orang keponakannya berhasil melerai dan mengambil cangkulnya, saudara kandung pemohon menyuruh pelaku yakni H. Latta untuk kembali kerumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian dan pada saat itu saudara kandung pemohon sempat memegang tangan dari pelaku H. Latta, dan menasehati agar kembali kerumahnya, dan pada saat itu pelaku yakni H. Latta tidak ada mengalami luka apalagi berdarah. Lain halnya dengan pemohon yang mengalami luka berat akibat tebasan cangkul dari pelaku H. Latta.
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2021 Pemohon terima surat panggilan Nomor: S. Pgl. 94/II/Res.1.6/2021. dari Termohon untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sehubungan dengan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 November 2020 bertempat di Dusun III Matung, Desa Tappale, Kecamatan Libureng Kabupaten Bone. Pada hal Pemohon tidak pernah melakukan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, Pemohon hanya berusaha mengambil cangkul/pacul yang dipakai oleh pelaku H. Latta untuk melukai Pemohon.
- Bada tanggal 22 Februari 2021 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/II/Res.1.6/2021. Terhadap Pemohon. Pada hal dalam azas hukum pidana menyatakan tidak ada pidana tanpa kesalahan.
- Bahwa tindakan Termohon dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan atau norma, bahwa penetapan tersangka itu harus ada bukti permulaan berupa dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
- Bahwa tindakan Termohon yang menjadikan Pemohon sebagai tersangka juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP dan putuasan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Tanggal 28 April 2015. Karena Termohon langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa ada 2 (dua) alat bukti yang sah.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini agar berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan Praperadilan dari Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan surat penetapan sebagai tersangka pada pemohon tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/27/II/Res.1.6./2021. Tetanggal 22 Februari 2021 tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon.
Demikianlah Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, dan kalau Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |