Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Paspor dari nama NIA BINTI MADDE, Tempat/Tgl. Lahir: Bone, 09 April 1973 diubah menjadi ROSNAENIH, Tempat/Tgl.Lahir: Padang Lampe, 09 April 1973.
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju untuk mencatat tentang perubahan Identitas yang dikutip pada PASPOR Pemohon dari nama NIA BINTI MADDE, Tempat/Tgl. Lahir: Bone, 09 April 1973 diubah menjadi ROSNAENIH, Tempat/Tgl.Lahir: Padang Lampe, 09 April 1973.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |