| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa RIA ANRIANI Alias RIA Binti TAHANG pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yakni terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari akun whatsapp an. Nofi/ Nofres dengan nomor 082299874870 seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa dihubungi oleh lelaki Andhy Farly (DPO) melalui media sosial Whatsapp meminta kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari yang sama lelaki Andhy Farli mendatangi kamar kost terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran sabu pesanan lelaki Andhy Farly;
- Selanjutnya saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Majang Kel. majang Kab. Bone sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga pada saat mendapatkan informasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kos-kosan di Jl. majang kel. majang dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam metalik yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam hal narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari akun whatsapp an. Nofi/ Nofres dengan nomor 082299874870 seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0807 gram, serta terhadap 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0807 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RIA ANRIANI Alias RIA Binti TAHANG, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0586/ NNF/ II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0807 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0394 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RIA ANRIANI Alias RIA Binti TAHANG pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa tertangkap oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Majang Kel. majang Kab. Bone sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga pada saat mendapatkan informasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar koskosan di Jl. majang kel. majang dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam metalik yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam hal narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari akun whatsapp an. Nofi/ Nofres dengan nomor 082299874870 seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang tujuannya akan diserahkan kepada lelaki AndyFarli untuk dikonsumsi bersama-sama;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0807 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RIA ANRIANI Alias RIA Binti TAHANG, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0586/ NNF/ II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0807 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0394 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa RIA ANRIANI Alias RIA Binti TAHANG pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kontrakan di Jl. Majang Kel. Majang Kec. tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara:
- Bahwa awalnya terdakwa tertangkap oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Majang Kel. majang Kab. Bone sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga pada saat mendapatkan informasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah bersama dengan tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar koskosan di Jl. majang kel. majang dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam metalik yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam hal narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita, bertempat di dalam kamar kontrakan di Jl. Majang Kel. Majang Kec. tanete Riattang Barat Kab. Bone dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bening yang mana pada bagian tutup botol diberi dua buah lubang kemudian pada kedua lubang tersebut dipasangkan pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pireks kaca sedangkan pipet yang satu lagi terdakwa gunakan untuk menghisap sabu yang telah dipanaskan dalam pireks kaca dengan menggunakan korek api gas secara bergantian hingga habis. Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0807 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RIA ANRIANI Alias RIA Binti TAHANG, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0586/ NNF/ II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0807 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0394 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |