Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. 1.ANGGI Bin SARUNI
2.SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI Bin SARUNI[Penahanan]
2SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I ANGGI Bin SARUNI bersama dengan terdakwa II SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE pada hari Selasa tanggal 12 maret 2024 sekitar pukul 17.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sambaloge lama Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa I, bersama terdakwa II telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Anggi yang merupakan mantan narapidana narkotika sedang mengemudikan sepeda motor dalam keadaan waspada dengan cara melirik kekanan dan kekiri selanjutnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim melakukan penyelidikan danmenemukan terdakwa I Anggi di Jalan Sambaloge lama selanjutnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim mencegah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa I Anggi sehingga terdakwa I Anggi melambatkan laju kendaraan yang dikemudikan lalu menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan selanjutnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim mendatangi terdakwa I Anggi dan memperkenalkan diri, lalu saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa I Anggi dan menemukan 2 (dua) sachet sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dalam genggaman tangan kiri terdakwa I Anggi selain itu saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim juga menemukan 1 (satu0 unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 082396072925 ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh terdakwa I Anggi;
  • Berdasarkan hasil interogasi saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim terhadap terdakwa I Anggi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diantrakan kepada terdakwa II Salman dimana terdakwa II Salman yang menyuruh terdakwa I Anggi untuk membeli sabu dengan menyerahkan uang sbeesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dari keterangan terdakwa I Anggi saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Salman pada hari itu juga Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wita.
  • Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1793 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masing-masing berisi urine milik para terdakwa yakni terdakwa I ANGGI Bin SARUNI, terdakwa II SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1098/ NNF/ III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr.A.P., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1793 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1281 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa I ANGGI Bin SARUNI positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa II SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I ANGGI Bin SARUNI bersama dengan terdakwa II SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE pada hari Selasa tanggal 12 maret 2024 sekitar pukul 17.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sambaloge lama Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa I, bersama terdakwa II telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada awalnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Anggi yang merupakan mantan narapidana narkotika sedang mengemudikan sepeda motor dalam keadaan waspada dengan cara melirik kekanan dan kekiri selanjutnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim melakukan penyelidikan danmenemukan terdakwa I Anggi di Jalan Sambaloge lama selanjutnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim mencegah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa I Anggi sehingga terdakwa I Anggi melambatkan laju kendaraan yang dikemudikan lalu menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan selanjutnya saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim mendatangi terdakwa I Anggi dan memperkenalkan diri, lalu saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa I Anggi dan menemukan 2 (dua) sachet sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dalam genggaman tangan kiri terdakwa I Anggi selain itu saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim juga menemukan 1 (satu0 unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 082396072925 ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh terdakwa I Anggi;
  • Berdasarkan hasil interogasi saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim terhadap terdakwa I Anggi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diantrakan kepada terdakwa II Salman dimana terdakwa II Salman yang menyuruh terdakwa I Anggi untuk membeli sabu dengan menyerahkan uang sbeesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dari keterangan terdakwa I Anggi saksi Aipda Asharuddin bersama dengan Brigpol A. Nirwansyah beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Salman pada hari itu juga Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wita;
  • Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1793 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masing-masing berisi urine milik para terdakwa yakni terdakwa I ANGGI Bin SARUNI, terdakwa II SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1098/ NNF/ III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr.A.P., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1793 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1281 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa I ANGGI Bin SARUNI positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa II SALMAN Alias EMMANG Bin NAJE, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya