| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan status kawin menjadi belum kawin pada data KTP dengan NIK. 7308150707870001 dan Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor 7308150205084088
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone agar dicatatkan perubahan status tersebut dalam register yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |