Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa BANIAL Bin BABA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang berada dalam Bulan Desember 2024, yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di Desa Batugading Kecamatan Mare Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. Ia terdakwa melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memesan pupuk kepada DG SADONG (DPO) melalui Via telepon dengan nomor HP. 082344310143 dengan maksud untuk membeli pupuk dan setelah itu terjadi kesepakatan harga yakni sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per sak sebanyak 140 Sak
Dan kemudian terdakwa membayar harga pupuk tersebut melalui transfer ke nomor rekening 487701026975537 Bank BRI atas nama SUDIRMAN setelah terdakwa mentrasfer harga pupuk tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke Kabupaten Bulukumba untuk menjemput pupuk tersebut dengan menggunakan mobil truck merek Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi DD 8601 HD milik terdakwa dan setalah terdakwa sampai di depan Lapas Bulukumba datang lelaki DG SADONG (DPO) untuk mengambil mobil yang terdakwa gunakan untuk mengambil pupuk yang terdakwa beli sedangkan terdakwa hanya menunggu DG SADONG di depan Lapas Bulukumba dan kemudian lelaki DG SADONG datang dan mengembalikan mobil terdakwa yang telah diisi dengan pupuk bersubsidi yang terdakwa beli.
- Dan selanjutnya terdakwa membawa pupuk tersebut ke Dusun Cingerang Desa Batugading Kecamatan Mare Kabupaten Bone untuk terdakwa jual ke Petani dan pupuk bersubsidi tersebut sudah ada terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana lelaki DG. SADONG mendapatkan pupuk bersebsidi.
- Bahwa benar terdakwa menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per saknya.
- Dan adapun yang memesan pupuk bersubsidi kepada terdakwa adalah lelaki ASRI sebanyak 58 (lima puluh delapan) sak dan telah membayar sebanyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), lelaki KAHA memesan sebanyak 30 (tiga puluh) sak dan telah membayar sebanyak Rp. 5.100.000.- (lima juta seratus ribu rupiah) dan lelaki PAREWE memesan sebanyak 30 (tiga puluh) sak dan telah membayar sebanyak Rp. 5.100.000.- (lima juta seratus ribu rupiah.
- Dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per sak
- Bahwa benar saksi ANDRI SAPUTRA PAHRUN,SH bersama IRFANDI, SH Petugas Kepolisian Polres Bone mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga melakukan penyalgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Mare Kabupaten Bone sedang orang tersebut bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi sehingga saat itu saksi ANDRI SAPUTRA PAHRUN,SH bersama IRFANDI, SH bersama tim dari Unit Ekonomi Polres Bone menuju ke sasaran yang dimaksud informasi tersebut dan setelah sampai tepatnya di Dusun Cigerang Desa Batugading Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan menemukan terdakwa dan menyimpan pupuk merek NPK Phoskha yang disubsidi Pemerintah sebanyak 140 ( sertus empat puluh) sak dan pada saat di introgasi mengenai pupuk tersebut terdakwa mengakui memperoleh/ dibeli dari lelaki SADONG yang beralamat di Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa pada saat saksi ANDRI SAPUTRA PAHRUN,SH bersama IRFANDI, SH menemukan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa tidak dapat memperlihatkan / tidak memilki Surat Perjanjian Jual Beli antara Pengecer dan Distributor dan terdakwa bukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi FARHAN SP, M.Si Bin M. RIDHA ALI selaku Kepala Bidang Prasaran dan sarana Pertanian yang menjelaskan bahwa Pupuk tersebut yang merupakan pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah dan pupuk tersebut tidak bisa diperjual belikan tanpa melalui penyaluran pupuk bersubsidisesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa pupuk bersubsidi NPK PHOSKA merupakan barang dalam Pengawasan Pemerintah yang merupakan barang penting karena pengadaannya lewat subsidi pemerintah yang sebagian besar biayanya ditanggung oleh pemerintah ataupun Negara, dan yang berhak menyalurkan atau mendistribusikan dan atau yang dapat memperjual belikan pupuk bersubsidi adalah Produsen, Distributor dan pengecer resmi.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AZHARI BAKRI.S.Psi, M,Si yang menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran dimana sekarang telah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, dimana masyarakt sangat membutuhkan pupuk bersubsidi.
- Ahli menjelaskan bahwa yang berhak melakukan penjualan pupuk yang bersubsidi oleh Pemerintah adalah pengecer pupuk yang ditunjuk oleh distributor yang memiliki izin usaha dan terdaftar selaku pengecer resmi.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU R.I Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BANIAL Bin BABA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang berada dalam Bulan Desember 2024, yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di Desa Batugading Kecamatan Mare Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. Ia terdakwa Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memesan pupuk kepada DG SADONG (DPO) melalui Via telepon dengan nomor HP. 082344310143 dengan maksud untuk membeli pupuk dan setelah itu terjadi kesepakatan harga yakni sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per sak sebanyak 140 Sak
Dan kemudian terdakwa membayar harga pupuk tersebut melalui transfer ke nomor rekening 487701026975537 Bank BRI atas nama SUDIRMAN setelah terdakwa mentrasfer harga pupuk tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke Kabupaten Bulukumba untuk menjemput pupuk tersebut dengan menggunakan mobil truck merek Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi DD 8601 HD milik terdakwa dan setalah terdakwa sampai di depan Lapas Bulukumba datang lelaki DG SADONG (DPO) untuk mengambil mobil yang terdakwa gunakan untuk mengambil pupuk yang terdakwa beli sedangkan terdakwa hanya menunggu DG SADONG di depan Lapas Bulukumba dan kemudian lelaki DG SADONG datang dan mengembalikan mobil terdakwa yang telah diisi dengan pupuk bersubsidi yang terdakwa beli.
- Dan selanjutnya terdakwa membawa pupuk tersebut ke Dusun Cingerang Desa Batugading Kecamatan Mare Kabupaten Bone untuk terdakwa jual ke Petani dan pupuk bersubsidi tersebut sudah ada terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana lelaki DG. SADONG mendapatkan pupuk bersebsidi.
- Bahwa benar terdakwa menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per saknya.
- Dan adapun yang memesan pupuk bersubsidi kepada terdakwa adalah lelaki ASRI sebanyak 58 (lima puluh delapan) sak dan telah membayar sebanyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), lelaki KAHA memesan sebanyak 30 (tiga puluh) sak dan telah membayar sebanyak Rp. 5.100.000.- (lima juta seratus ribu rupiah) dan lelaki PAREWE memesan sebanyak 30 (tiga puluh) sak dan telah membayar sebanyak Rp. 5.100.000.- (lima juta seratus ribu rupiah.
- Dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per sak
- Bahwa benar saksi ANDRI SAPUTRA PAHRUN,SH bersama IRFANDI, SH Petugas Kepolisian Polres Bone mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga melakukan penyalgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Mare Kabupaten Bone sedang orang tersebut bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi sehingga saat itu saksi ANDRI SAPUTRA PAHRUN,SH bersama IRFANDI, SH bersama tim dari Unit Ekonomi Polres Bone menuju ke sasaran yang dimaksud informasi tersebut dan setelah sampai tepatnya di Dusun Cigerang Desa Batugading Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan menemukan terdakwa dan menyimpan pupuk merek NPK Phoskha yang disubsidi Pemerintah sebanyak 140 ( sertus empat puluh) sak dan pada saat di introgasi mengenai pupuk tersebut terdakwa mengakui memperoleh/ dibeli dari lelaki SADONG yang beralamat di Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa pada saat saksi ANDRI SAPUTRA PAHRUN,SH bersama IRFANDI, SH menemukan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa tidak dapat memperlihatkan / tidak memilki Surat Perjanjian Jual Beli antara Pengecer dan Distributor dan terdakwa bukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi FARHAN SP, M.Si Bin M. RIDHA ALI selaku Kepala Bidang Prasaran dan sarana Pertanian yang menjelaskan bahwa Pupuk tersebut yang merupakan pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah dan pupuk tersebut tidak bisa diperjual belikan tanpa melalui penyaluran pupuk bersubsidisesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa pupuk bersubsidi NPK PHOSKA merupakan barang dalam Pengawasan Pemerintah yang merupakan barang penting karena pengadaannya lewat subsidi pemerintah yang sebagian besar biayanya ditanggung oleh pemerintah ataupun Negara, dan yang berhak menyalurkan atau mendistribusikan dan atau yang dapat memperjual belikan pupuk bersubsidi adalah Produsen, Distributor dan pengecer resmi.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AZHARI BAKRI.S.Psi, M,Si yang menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran dimana sekarang telah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, dimana masyarakt sangat membutuhkan pupuk bersubsidi.
- Ahli menjelaskan bahwa yang berhak melakukan penjualan pupuk yang bersubsidi oleh Pemerintah adalah pengecer pupuk yang ditunjuk oleh distributor yang memiliki izin usaha dan terdaftar selaku pengecer resmi.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU R.I Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 2 ayat (6) huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. |