INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Wtp | MUHAMMAD IDRIS, S.Pd.,M.Pd | 1.JUHENI RUGA 2.HJ.IDA LATANG 3.NI'MATI 4.KASMI JUHENI RUGA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2024/PN Wtp | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Lokasi tanah perumahan pertama seluas kurang lebih 970 m2 terletak di dusun II Kampiri Blok 22, Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, yang dikuasai Juheni Ruga (Tergugat I) dengan batas-batas sebagai berikut:
Lokasi tanah perumahan kedua seluas kurang lebih 970 m2 terletak di Dusun II Kampiri Blok 22, Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone yang dikuasai HJ. IDA LATANG (Tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut:
SUBSIDAIR Atau sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |