Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. SUBUR Bin TANDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1967/P.4.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBUR Bin TANDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa  SUBUR  BIN TANDANG pada hari Kamis tanggal 19  April  2024  sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Lingkungan Labempa Kelurahan Walennae Kecamatan Tanete Riattang  Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone.

        Melakukan penganiayaan terhadap korban Janna Binti Siang yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara  serta rangkaian sebagai berikut :

    • Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, awalnya korban bersama dengan temannya yang bernama per. Nurhayati berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dengan maksud kerumah per. Halimah namun pada saat korban hendak pulang kerumahnya secara tiba -tiba datang terdakwa SUBUR  BIN TANDANG memanggil korban dengan mengatakan “Janna, tegai yero BPKB na motoroe” artinya (janna, manai itu BPKB motor saya) lalu korban menjawab “saya tidak mengetahui” namun terdakwa SUBUR BIN TANDANG kembali mengatakan “pabbellengmu, uleppakko” yang artinya ( kamu pembohong kupukulko) dan seketika itu juga terdakwa SUBUR  BIN TANDANG  langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menampar korban pada bagian mulut / bibir sebelah kanan bagian atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa SUBUR  BIN TANDANG.
    • Bahwa setelah itu terdakwa SUBUR BIN TANDANG kembali mengejar korban  sampai dijembatan,  namun pada saat itu terdakwa SUBUR BIN TANDANG dihalangi oleh per. Sinar sehingga terdakwa SUBUR BIN TANDANG  kembali kerumahnya sementara korban langsung menuju ke RS Dr. M. yasin untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di polres Bone untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SUBUR  BIN TANDANG  sehingga korban Janna Binti siang tersebut dilakukan pemeriksaan dari Rumah Sakit M. Yasin  sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : R/18/Ver/V/2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Hj. Nuraeni  yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 April 2024  sekitar pukul 14.18 wita telah melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien sebagai berikut An. Janna Binti Siang.

         Dengan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :

  Keterangan :

-      Luka lecet bibir bawah ukuran nol koma lima kali nol koma satu sentimeter

-      Luka lecet bibir atas ukuran nol koma lima kali nol koma satu sentimeter.

  Kesimpulan :

Keadaan tersebut disebabkan Trauma benda tumpul ;

 

               Perbuatan terdakwa SUBUR BIN TANDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351 Ayat (1)  KUHP.       

Pihak Dipublikasikan Ya