Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Wtp SAPPE BIN LARENTA 1.SALASIA BINTI BADERU
2.MALANG Binti BADERU
3.HJ. RUSIA Binti BADERU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPPE BIN LARENTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riswandi, S.HSAPPE BIN LARENTA
Tergugat
NoNama
1SALASIA BINTI BADERU
2MALANG Binti BADERU
3HJ. RUSIA Binti BADERU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BONE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa/ tanah kebun  yang dalam penguasaan Para Tergugat dengan luas ±1.190 M2 (17 L x  70 P) adalah tanah satu kesatuan dengan milik Penggugat  Berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 50 Atas Nama SAPPE BIN LARENTA seluas ± 18.213 (delapan belas ribu dua ratus tiga belas meter persegi),  dengan Batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------;
  • Utara     : Berbatasan dengan milik Negara dan Sungai;
  • Timur     : Bebatasan dengan Tanah Milik Baderu, Tanah milik  Sumiati dan Tanah kebun Milik Beddu;
  • Selatan   : Berbatasan dengan jalan Raya;
  • Barat     : Berbatasan dengan Tanah milik A. Berni dan Tanah  milik Marsiang;

Adalah sah menurut hukum milik/kepunyaan PENGGUGAT;

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hokum bahwa perbuatan Para Tergugat yang masuk menguasai dan mengerjakan tanah objek sengketa tanpa izin PENGGUGAT adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).----------------;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hokum dasar perolehan objek sengketa atas nama Para Tergugat.----------------------------;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateril dengan rincian sebagai berikut.----------------;
  • Kerugian Materiil   :
  1. Bahwa dalam 1 (satu) kali Panen Kakao mendapatkan ± 30 (tiga puluh) kg kakao, dan diketahui terjadi 2 (dua) kali panen dalam kurung watu 1 (satu) tahun;
  2. Bahwa dalam 1 (satu) kg kakao dihargai ± Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1(satu) kg maka Para Tergugat dapat peroleh sekitar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribuh rupiah) untuk satu kali panen atau 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah) dalam setahun dan jika di kalikan dengan lamanya Para Tergugat menguasai dan memanfaatkan tanah kebun tersebut yang lamanya kurang lebih 42 tahun lamanya. Atau sekitar 84 kali panen dikalikan Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus rupiah). Maka, Penggugat mengalami kerugian secara Maeteril sebesar Rp.378.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

-Kerugian Immateriil    :

Bahwa atas Penguasaan Tanah a quo Milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, mengakibatkan kegoncangan dan penderitaan batin serta terjadinya kehilangan kesenangan hidup, ketakutan yang dialami serta jiwa dan rasa bersalah kepada orang tua Penggugat, yang nilanya hanya dapat ditaksir namun tidak terbatas yang Penggugat perkirakan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera keluar dan meninggalkan tanah objek sengketa, serta menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya.------;
  2. Menetapkan atas sita jaminan (conservatoir  baslag) terhadap objek sengketa selama proses hokum persidangan berlangsung-;
  3. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat tidak menjalankan isi putusan tersebut terhitung sejak  putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-----------------------------;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini berlaku sejak ditetapkannya walaupun terdapat Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali, Verzeet (uit voorbar bij vooraad).-------------------------------------------------;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengembalikan batas-batas objek tanah a quo.-----------------------------;
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hokum.---------------------------------------------;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak