| Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Per. Pati dan suaminya yakni Tongge Dg. Malinta telah meninggal dunia dan meninggalkan anak/ahli waris yakni Per. Dadda, Per. Hame dan Lel. Daling;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Per. Pati dan suaminya Tongge Dg. Malinta meninggalkan harta warisan berupa sawah sebanyak 5 (lima) petak, seluas ± 77 are yang terletak di Desa Padalloang, Kecamatan Cina , Kabupaten Bone;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Per. Dadda meninggal dunia pada tahun 1998 dan meninggalkan 1 (satu ) orang anak/ahli waris yakni Langgopa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Langgopa meninggal dunia pada tahun 2003 dan meninggalkan ahli waris seorang isteri yang bernama Rabia dan 1 (satu) orang orang anak yakni Lukman;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ahli waris/anak Langgopa bernama Lukman meninggal pada tahun 2021, sedangkan isteri Langgopa bernama Rabia, meninggal pada tahun 2022 tanpa ada ahli waris;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Lel. Daling telah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak/ahli waris yakni Penggugat ST. Salmiati;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat St. Salmiati adalah cucu dari Per. Pati dan Lel. Tongge Dg. Malinta, serta anak kandung dari Lel. Daling yang berhak terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III Baharuddin bin Dg. Patalle yang telah menjual obyek sengketa kepada Tergugat I Ressa dan Tergugat II Jumadi Dg. Situru secara tanpa hak dan tanpa setahu Penggugat adalah melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Ressa, Tergugat II Jumadi Dg. Situru dan Tergugat I Baharuddin bin Dg. Patalle, atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa yang terletak di Desa Padalloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, batas-batas :
Sebelah Utara : tanah H. Daeng Situru, tanah Rafing dan
Tanah Berahima;
Sebelah Timur : tanah Alyas/Asi
Sebelah Selatan : Irigasi
Sebelah Barat : tanah atas nama Lukman;
Dan menyerahkan kepada Penggugat ST. Salmiati;
11. Menghukum Tergugat I Ressa, Tergugat II Jumadi Dg. Situru dan Tergugat III Baharuddin bin Dg. Patalle, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Subsidair:
Kalau Majelis Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |