Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.H.Ise
2.Hj. Aisyah
Pandu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Ise
2Hj. Aisyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARSYAD,SHH.Ise
2MUHAMMAD ARSYAD,SHHj. Aisyah
3Mukhawas Rasyid, S.H., M.H.H.Ise
4Mukhawas Rasyid, S.H., M.H.Hj. Aisyah
Tergugat
NoNama
1Pandu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. Musdalipah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa tanah perumahan yang terletak di Jalan MT. Haryono Lorong I Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, berbatas sebagai berikut;-------------

            Utara : dengan Herman

            Timur : dengan Jalanan

            Selatan : dengan Jalanan

            Barat : dengan rumah Kos/Kontrakan milik Taufan Muhtar.

          Adalah milik Penggugat yang diperoleh beli dari Tergugat yaitu PANDU;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak berhak menghalangi Penggugat membangun, begitupulah untuk bermohon penerbitan sertipikat hak milik atas nama Penggugat sebagai pemilik pada kantor badan pertanahan Bone atas nama penggugat sebagai pemilik yang sah telah diperoleh belih dari tergugat selama 27 tahun yang lalu;--------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum segala surat yang dapat menimbulkan hak atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat antara Penggugat dengan Tergugat bertalian obyek sengketa;----
  3. Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam acara perkara ini secara tanggung renteng;

Subsidair :

Apabila Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aqua berpendapat lain, mohon kiranya dengan suatu putusan yang dipandang adil menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak