Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Wtp PT. Iyad Jasa Konstruksi PT. Amin Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Iyad Jasa Konstruksi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Azis, S.HPT. Iyad Jasa Konstruksi
Tergugat
NoNama
1PT. Amin Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASWIL ADI TAMA, S.H.,M.HPT. Amin Jaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Nomor: 002/SUBKON/PRE-JLN/PT.IJK/II/2023 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT pada tanggal 7 Maret 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT merupakan tindakan inkar janji/ wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar: Rp. 1.800.146.000 (satu miliar delapan ratus juta seratus empat puluh enamĀ  ribu rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap bidang tanah beserta bangunan di atasnya danĀ  benda/barang milik TERGUGAT yang meliputi:
  • Tanah dan 1 unit Unit Aspalt Mixing Plant (AMP) 60 TPH yang terletak di Desa Tellongeng, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
  • 1 Unit Whell Loader SDLG LG936L yang terletak di Jl. S. Mahakam No. 5 TA, TA Tanete Riattang, Kab. Bone Sulawesi Selatan.
  • 1 Unit Asphalt Finisher 1XBW211D-40 yang terletak di Jl. S. Mahakam No. 5 TA Tanete Riattang, Kab. Bone Sulawesi Selatan.
  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan.
  2. Menyatakan Putusan ini apat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpedapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak