Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Wtp MAREISA binti BEDDU KADIRE 1.Hj. TIJAH binti HALIDE
2.Hj. PINDI binti H. TAHANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAREISA binti BEDDU KADIRE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HMAREISA binti BEDDU KADIRE
Tergugat
NoNama
1Hj. TIJAH binti HALIDE
2Hj. PINDI binti H. TAHANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.HHj. TIJAH binti HALIDE
2Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.HHj. PINDI binti H. TAHANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana poin 2 (dua) , yaitu berupa Tanah perumahan serta tanah kebun, yang terletak di Dusun Kessie, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Sattingge, kabupaten bone, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatasan dengan Rumah H. Tassa.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kering Hj. Pindi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah H. Rossi.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya.

Yang merupakan milik Penggugat sebagai ahli waris sah dari Ayah Beddu Kadire dan Ibu HJ. Nabe.-----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).----------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah Membeli/ menguasai Tanah Objek Sengketa dari Tergugat I tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan mewalan hukum (onrchtmatigedaad).----------
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).----------------------------------------------------------
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat.---------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat sebagai pemilik sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);---------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;-------------------------------------------------------

Atau

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).-----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak