| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Wtp |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MAREISA binti BEDDU KADIRE |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.H | MAREISA binti BEDDU KADIRE |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Hj. TIJAH binti HALIDE | | 2 | Hj. PINDI binti H. TAHANG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.H | Hj. TIJAH binti HALIDE | | 2 | Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.H | Hj. PINDI binti H. TAHANG |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana poin 2 (dua) , yaitu berupa Tanah perumahan serta tanah kebun, yang terletak di Dusun Kessie, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Sattingge, kabupaten bone, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan Rumah H. Tassa.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kering Hj. Pindi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah H. Rossi.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya.
Yang merupakan milik Penggugat sebagai ahli waris sah dari Ayah Beddu Kadire dan Ibu HJ. Nabe.-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).----------
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah Membeli/ menguasai Tanah Objek Sengketa dari Tergugat I tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan mewalan hukum (onrchtmatigedaad).----------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).----------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat.---------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat sebagai pemilik sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya berdasarkan hukum;-------------------------------------------------------
Atau
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).-----------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |